Friday, June 8, 2012


Oleh
Amin Fadly Kudadiri
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran, bahkan kehilangan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang - orang yang melewati batas umum tertentu.

Minuman beralkohol jelas memberikan dampak yang buruk bagi yang meminumnya. Alkohol memiliki kemampuan destruktif yang mematikan terhadap organ-organ tubuh manusia, bahkan lebih luas mampu mematikan fungsi-fungsi sosial moral etika manusia. Begitu berbahayanya alkohol dan minuman beralkohol bagi kesehatan ini seharusnya membuat masyarakat sadar untuk tidak mengkonsumsi minuman beracun tersebut.

Ingat bahwa Alkohol adalah salah satu penyebab kematian terbesar di dunia, baik karena menjadi penyakit, maupun akibat kecelakaan, over dosis dan sebagainya. Alkohol adalah racun, racun bagi tubuh, racun bagi jiwa, racun untuk keimanan. Larangan di setiap agama jelas tertera untuk mengkonsumsi minuman beralkohol karena memimbulkan mudarat dan kerugian yang besar bagi yang menkonsumsinya. 



Alkohol adalah racun, racun bagi tubuh, racun bagi jiwa, racun untuk keimanan. Larangan di setiap agama jelas tertera untuk mengkonsumsi minuman beralkohol karena memimbulkan mudarat dankerugian yang besar bagi yang menkonsumsinya.

Namun sepertinya di negara kita ini perdagangan minuman beralkohol terlihat marak beredar baik itu yang legal maupun ilegal. Peredaran minuman beralkohol tersebut akan memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat terutama untuk remaja generasi penerus bangsa yang menjadi konsumen terbanyak.

Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya besar dalam benak kita masing-masing. Apakah perdagangan ini luput dari perhatian dan pengawasan pemerintah? dan bagaimanakah sebenarnya pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol di negara Indonesia?

Berikut adalah contoh peraturan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Lombok Utara.

Dalam rangka melindungi kesehatan, ketenteraman dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari akibat buruk konsumsi minuman beralkohol, maka perlu mengatur kebijakan yang berkaitan dengan aspek pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang berasal dari dalam negeri dan impor.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009, Pasal 19, 23 (1, 4, 9), 34, 35, 38, 39, dan 40.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu.
  4. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor : 19 Tahun 2010, tanggal 29 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2010.

Mekanisme Penerbitan

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB)

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk keperluan penjualan minuman beralkohol dari Bupati dalam hal ini Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM Kabupaten Lombok Utara.
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pengadaan, pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol wajib memiliki ITP-MB.


Klasifikasi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, terdiri dari :

- Golongan A; Hotel dan Restoran;
- Golongan B; Diskotik, Pub, Bar, dan Karaoke;
- Golongan C; Klab Malam.

Untuk memperoleh izin maka pemohon harus mengajukan permohonan kepada Bupati cq. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM Kabupaten Lombok Utara secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
  1. Rekomendasi keberadaan perusahaan dari Camat setempat;
  2. Fotocopy Sertifikat Hak Milik atau fotocopy Surat Perjanjian Sewa/Kontrak, apabila tempat tersebut disewa atau dikontrak;
  3. Fotocopy KTP atau Paspor Penanggung Jawab/Direktur
  4. Sket/Gambar Denah Lokasi Perusahaan
  5. Fotocopy HO dan Surat Pernyataan tidak Keberatan tetangga sebelah. 

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) berlaku 3 (tiga) tahun dan harus mendaftar ulang setiap tahun.

Bupati dapat menolak untuk mengeluarkan izin apabila :


  1. Lokasi tempat penjualan minuman beralkohol jaraknya kurang dari 200 (dua ratus) meter dari tempat ibadah, rumah sakit, sekolah-sekolah, kantor pemerintahan dan pusat pemukiman.
  2. Lokasi atau tempat penjualan minuman beralkohol tidak pada lokasi yang diperbolehkan.
  3. Pemohon belum dewasa.


Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol Golongan B dan/atau Golongan C.

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pengadaan, pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol Golongan B dan/atau C wajib memiliki SIUP-MB. Adapun mekanisme penerbitan SIUP-MB, sebagai berikut :

  1. Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP-MB) untuk Distributor dan Sub Distributor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
  2. Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP-MB) untuk Sub Distributor dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan, dengan melampirkan persyaratan :


  • Surat Penunjukan dari Distributor sebagai Sub Distributor;
  • Rekomendasi keberadaan dan legalitas perusahaan dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan terhadap perusahaan yang bersangkutan dari Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Lombok Utara;
  • SIUP Menengah;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  • Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum;
  • Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan; dan
  • Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran.
Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP-MB) untuk Penjual Langsung (minum ditempat) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan, dengan melampirkan persyaratan :

  • SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, dan Izin Operasional untuk Hotel Melati atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Klab Malam dari instansi yang berwenang;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  • Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum; dan
  • Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.



Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Larangan dan Sanksi
  • Setiap tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Bupati maka dilarang melakukan kegiatan pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
  • Setiap orang, pribadi dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 (1), 19, 27, 30 dan 31 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009, dan Pasal 6 Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor : 19 Tahun 2010, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saran 
Peraturan yang telah ditetapkan mengenai SIUP Minuman beralkohol ini hendaklah dijalankan dan diawasi secara ketat oleh pemerintah. Sebab hal ini memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara terutama masa depan generasi penerus bangsa. Maraknya peredaran minuman beralkohol yang terjadi saat ini menjadi tolak ukur ketimpangan pengawasan pemerintah dan hanya menguntungkan sekelompok orang. Masalah peredaran minuman ini berpengaruh besar terhadap moral anak bangsa yang diguncang oleh penyimpangan sosial. Larangan agama, kultur sosial dan budaya yang bersinggungan menjadi alasan yang kuat untuk meminimalisir peredaran minuman yang beralkohol baik itu yang ilegal maupun yang legas. Kebijaksanaan dan ketegasan pemerintah menjadi solusi terbaik bagi permasalahan ini.

Referensi
  1. http://lombokutarakab.go.id/prosedur-perijinan/izin-tempat-penjualan-minuman-beralkohol-itp-mb-dan-surat-izin-usaha-perdagangan-minuman-beralkohol-siup-mb
  2. http://ombenatos.blogspot.com/2010/08/pengertian-minuman-beralkohol_21.html

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!