Sunday, May 27, 2012


Oleh
Daniel Sidabalok
Keinginan membentuk holding memang bukan keinginan baru. Konsep holding pun juga sudah disusun. Tetapi kenyataan "holdingisasi" BUMN yang sudah menjadi wacana sejak dekade 90-an tak juga terealisir sampai lebih dari sepuluh tahun kemudian. Beberapa di antaranya bahkan menuai kegagalan. Tampaknya perlu mengevaluasi konsep holding yang telah disusun, apakah sudah memperhitungkan realitas sosial, politik dan ekonomi di Indonesia.

Pembentukan holding BUMN merupakan strategi perampingan BUMN yang telah dicanangkan Kementerian BUMN. Selain melalui holding, perampingan BUMN juga dapat dilakukan melalui merger atau konsolidasi, divestasi, likuidasi, ataupun stand alone. Jika program tersebut berjalan sesuai rencana, Kementerian BUMN menargetkan jumlah BUMN semakin ramping, dari 141 BUMN pada saat ini menjadi 78 BUMN pada 2014.


Manfaat Pembentukan Holding
Sejalan dengan tujuan pembentukan Holding, maka program ini akan memberikan manfaat sebagai berikut :
1.  Mendorong proses penciptaan nilai , market value creation dan value enhancement.
2.  Mensubstitusi defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan.
3.  Mengkoordinasikan langkah agar dapat akses ke pasar internasional.
4.  Mencari sumber pendanaan yang lebih murah.
5.  Mengalokasikan kapital dan melakukan investasi yang strategis.
6.  Mengembangkan kemampuan manajemen puncak melalui cross-fertilization.

Adapun Tantangan yang dihadapi
Suatu niat yang baik tentu selalu akan ada tantangannya (bukan hambatan). Demikian pula dengan pembentukan perusahaan yang berdaya saing dan berdaya cipta tinggi melalui Holding, banyak pro dan kontra dilontarkan. Terutama oleh kelompok yang belum pernah melakukan kegiatan bisnis secara nyata atau pihak yang belum mengetahui konsep dan strategi program ini secara rinci. Bagi praktisi bisnis atau pebisnis rencana ini sangat mudah dimengerti dan memang cara terbaik (meskipun bukan obat yang mujarab) untuk menyelamatkan BUMN yang patut untuk diselamatkan.

Demikian pula bentuk masing-masing Holding pun akan dievaluasi, apakah berbentuk umbrella holding, ataukah focused holding, roll-up, status quo atau new business.

Umbrella holding adalah pembentukan holding yang akan mengelola suatu kelompok perusahaan yang berasal dari sektor yang berbeda misalnya Agroindustri dan farmasi.

Focused holding yakni membentuk beberapa holding yang terdiri dari perusahaan yang berasal dari satu sektor.

Roll-up adalah menggabungkan BUMN yang usahanya sama kedalam satu perusahaan.

Sedangkan status quo adalah tetap memelihara BUMN yang telah ada atas dasar standalone karena tidak dapat digabungkan ke kelompok manapun.

Pembentukan Holding telah pula menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya birokrasi baru yang berarti menambah beban pembiayaan baru yang akan menciptakan high-cost economy. Sesungguhnya pola Holding yang ditawarkan adalah justru untuk menghilangkan prosedur birokrasi yang saat ini masih ada sedangkan untuk beban overhead-nya sendiri akan dapat dikendalikan karena sebenarnya dalam Holding hanya diperlukan antara 20 -30 orang saja tenaga-tenaga yang profesional dan memiliki visi strategik ke depan.

Dengan demikian kekhawatiran ini sebenarnya tidak perlu timbul apabila menyadari bahwa kelemahan holding akan dengan mudah dipecahkan dengan baik oleh suatu leadership yang kuat. Disamping itu berbagai keuntungan yang akan diperoleh dari Holding pun tampak sangat jelas antara lain efisiensi usaha sebagai akibat vertical-integration,cross-vertilization tenaga kerja khususnya eksekutif BUMN, prioritas investasi untuk sektor yang lebih menguntungkan.

Syarat membuat holding company adalah sebagai berikut :

1. Pertama-tama, mendirikan perusahaan induk/PT induk, bergerak di bidang umum, bukan PT yang bergerak di bidang khusus.

2.   Sesudah ada perusahaan induk/PT induk, maka PT yang bersangkutan dapat:

  • membentuk PT baru selaku pemegang saham. Pendirian PT baru dilakukan     sebagaimana pendirian PT pada umumnya, yaitu dengan akta notaris, dan seterusnya, atau
  •  masuk sebagai pemegang saham PT lain yang sudah ada dengan jalan membeli saham. Pembelian saham dilakukan dengan pembelian saham. Pembelian saham yang mengakbatkan terjadinya perubahan pengendalian PT wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu pasal 125 – pasal 134 UU No. 40 Tahun 2007. 
Dasar Hukum:
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
  • Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
  • Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
  • Peraturan Bapepam No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.
Penutup

Adalah suatu hal yang wajar apabila ada suatu gagasan baru kemudian memunculkan reaksi baik yang pro dan kontra, dan seringkali diwarnai pula dengan berbagai kecurigaan bahwa akan ada apa-apanya yang menjurus kepada keuntungan bagi kelompok atau individu tertentu.
Namun khusus untuk program menyiapkan BUMN menjadi perusahaan yang handal melalui pembentukan Holding ini, bahwa program ini adalah cara yang terbaik untuk menyelamatkan BUMN sekaligus perekonomian bangsa.

Daftar Pustaka


0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!