Oleh Daniel Sidabalok |
Pembentukan holding BUMN merupakan strategi perampingan
BUMN yang telah dicanangkan Kementerian BUMN. Selain melalui holding, perampingan BUMN juga dapat dilakukan
melalui merger atau konsolidasi, divestasi,
likuidasi, ataupun stand
alone. Jika program tersebut
berjalan sesuai rencana, Kementerian BUMN menargetkan jumlah BUMN semakin
ramping, dari 141 BUMN pada saat ini menjadi 78 BUMN pada 2014.
Manfaat Pembentukan Holding
Sejalan
dengan tujuan pembentukan Holding, maka program ini akan memberikan manfaat
sebagai berikut :
1. Mendorong proses
penciptaan nilai , market value creation dan value enhancement.
2. Mensubstitusi defisiensi
manajemen di anak-anak perusahaan.
3. Mengkoordinasikan langkah
agar dapat akses ke pasar internasional.
4. Mencari sumber pendanaan
yang lebih murah.
5. Mengalokasikan kapital
dan melakukan investasi yang strategis.
6. Mengembangkan kemampuan
manajemen puncak melalui cross-fertilization.
Adapun Tantangan yang dihadapi
Suatu niat
yang baik tentu selalu akan ada tantangannya (bukan hambatan). Demikian pula
dengan pembentukan perusahaan yang berdaya saing dan berdaya cipta tinggi
melalui Holding, banyak pro dan kontra dilontarkan. Terutama oleh kelompok yang
belum pernah melakukan kegiatan bisnis secara nyata atau pihak yang belum
mengetahui konsep dan strategi program ini secara rinci. Bagi praktisi bisnis
atau pebisnis rencana ini sangat mudah dimengerti dan memang cara terbaik
(meskipun bukan obat yang mujarab) untuk menyelamatkan BUMN yang patut untuk
diselamatkan.
Demikian
pula bentuk masing-masing Holding pun akan dievaluasi, apakah berbentuk
umbrella holding, ataukah focused holding, roll-up, status quo atau new
business.
Umbrella holding adalah
pembentukan holding yang akan mengelola suatu kelompok perusahaan yang berasal
dari sektor yang berbeda misalnya Agroindustri dan farmasi.
Focused holding yakni
membentuk beberapa holding yang terdiri dari perusahaan yang berasal dari satu
sektor.
Roll-up adalah menggabungkan BUMN
yang usahanya sama kedalam satu perusahaan.
Sedangkan status quo adalah tetap memelihara BUMN
yang telah ada atas dasar standalone karena tidak dapat digabungkan ke kelompok
manapun.
Pembentukan
Holding telah pula menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya birokrasi baru yang
berarti menambah beban pembiayaan baru yang akan menciptakan high-cost economy.
Sesungguhnya pola Holding yang ditawarkan adalah justru untuk menghilangkan
prosedur birokrasi yang saat ini masih ada sedangkan untuk beban overhead-nya
sendiri akan dapat dikendalikan karena sebenarnya dalam Holding hanya
diperlukan antara 20 -30 orang saja tenaga-tenaga yang profesional dan memiliki
visi strategik ke depan.
Dengan
demikian kekhawatiran ini sebenarnya tidak perlu timbul apabila menyadari bahwa
kelemahan holding akan dengan mudah dipecahkan dengan baik oleh suatu
leadership yang kuat. Disamping itu berbagai keuntungan yang akan diperoleh
dari Holding pun tampak sangat jelas antara lain efisiensi usaha sebagai akibat
vertical-integration,cross-vertilization tenaga kerja khususnya eksekutif BUMN,
prioritas investasi untuk sektor yang lebih menguntungkan.
Syarat membuat holding company adalah sebagai berikut :
1. Pertama-tama, mendirikan perusahaan induk/PT induk, bergerak di
bidang umum, bukan PT yang bergerak di bidang khusus.
2. Sesudah ada perusahaan induk/PT induk, maka PT yang bersangkutan
dapat:
- membentuk
PT baru selaku pemegang saham. Pendirian PT baru dilakukan sebagaimana pendirian PT pada umumnya,
yaitu dengan akta notaris, dan seterusnya, atau
- masuk
sebagai pemegang saham PT lain yang sudah ada dengan jalan membeli saham.
Pembelian saham dilakukan dengan pembelian saham. Pembelian saham yang
mengakbatkan terjadinya perubahan pengendalian PT wajib memenuhi ketentuan
yang berlaku, yaitu pasal 125 – pasal 134 UU No. 40 Tahun 2007.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
- Peraturan
Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
- Peraturan
Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama
- Peraturan Bapepam
No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Peraturan
Bapepam No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera
Diumumkan Kepada Publik.
Penutup
Adalah
suatu hal yang wajar apabila ada suatu gagasan baru kemudian memunculkan reaksi
baik yang pro dan kontra, dan seringkali diwarnai pula dengan berbagai
kecurigaan bahwa akan ada apa-apanya yang menjurus kepada keuntungan bagi
kelompok atau individu tertentu.
Namun
khusus untuk program menyiapkan BUMN menjadi perusahaan yang handal melalui
pembentukan Holding ini, bahwa program ini adalah cara yang terbaik untuk
menyelamatkan BUMN sekaligus perekonomian bangsa.
Daftar Pustaka
0 comments:
Post a Comment