Oleh Engki Simatupang |
Hak
Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak
yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia.
Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara
garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Cipta (Copy Rights)
Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
- Paten;
- Desain Industri (Industrial designs);
- Merek;
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret);
Di
Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI
mempunyai fungsi :
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
- Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
- Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam
organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
- Direktorat Paten;
- Direktorat Merek;
- Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
- Direktorat Teknologi Informasi;
Perlindungan HaKI, PR Pemerintahan Baru
Selama ini
berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan atas Hak atas Kekayaaan
Intelektual (HaKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah
terkait beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat. Akan
tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil.
Ada
beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HaKI belum
dipahami secara benar di kalangan masyarakat. Kedua, kurang optimalnya upaya
penegakan, baik oleh pemilik HaKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum.
Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya
perlindungan dan penegakan HaKI di kalangan pemilik HaKI dan aparat penegak
hukum, baik itu aparat Kepolisian, Kejaksaan maupun hakim.
Dalam
praktik pergaulan internasional, HaKI telah menjadi salah satu isu penting yang
selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan
hubungan perdagangan dan/ atau hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya
dengan dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih
tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga
memperlemah negosiasi.
Globalisasi
yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi
memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HaKI di Indonesia.
Situasi seperti ini pun memberikan tantangan kepada Indonesia, di mana
Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HaKI
sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan
kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Lebih dari
itu, meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses
transfer teknologi yang dilindungi HaKI-nya akan terlaksana dengan baik, apabila
terdapat perlindungan yang memadai atas HaKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat
hal-hal tersebut, tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat,
kesadaran akan keberhargaan HaKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HaKI harus
dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum, pelajar,
masyarakat pemakai, para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan
pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya kesadaran akan
pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud.
Upaya
sosialisasi perlu dilakukan oleh semua stakeholder secara sistematis, terarah
dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan sosialisasi
tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk sosialisasi,
seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi, perbandingan sistem hukum dan
pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum, dan lain-lain.
Instrumen Perlindungan
HaKI adalah
instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil
kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik
hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil
karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud ciptaan di bidang seni
dan sastra, merek, penemuan di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
Melalui
perlindungan HaKI pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan,
memperbanyak, mengumumkan, memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan
haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang
pihak lain untuk menggunakan, memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya
intelektualnya tersebut.
Dengan kata
lain, HaKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung
tinggi pembatasan-pembatasan yang mungkin diberlakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya musik,
karya sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran
suara film dan pertelevisian program komputer. Di samping hak cipta, ada pula
hak atas merek yang pada dasarnya memberikan perlindungan atas tanda-tanda
(berupa huruf, angka, dan sebagainya) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga demensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi. Selain itu juga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk suatu invensi baru di bidang teknologi, perlindungan paten dapat diberikan.
Selain hak-hak itu, perlindungan diberikan pada unsur-unsur lain
dalam HaKI, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan
varietas tanaman baru, untuk mencegah pihak lain memanfatkan dengan tujuan
komersial tanpa izin sah dari pemegang hak. Dari kesemua hak yang disebutkan di
atas, hampir semuanya memerlukan pendaftaran dari si pemilik hak agar dapat
memperoleh perlindungan.
Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan
pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara
dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2
tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp.
150 juta rupiah
Hak
cipta di Indonesia sudah secara jelas di dalam UU – HC baik secara nasional
maupun internasional seperti yang disajikan sebelumnya.
Untuk
mendukung pelaksanaan UU tersebut maka ada beberapa hal yang sebaiknya
dilakukan, yaitu :
- Pemerintah sebaiknya harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan punyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas.
- Aparat hukum harus lebih tegas dan bersungguh-sungguh dalam menindak para pelanggar hak cipta tanpa pandang bulu.
- Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan UU Hak Cipta dan pemberantasan pelanggaran hak cipta.
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
- http://novakalisa.blogspot.com/2011/11
- http://irabieber.wordpress.com/2011/03/01/kasus-kasus-pelanggaran-haki/
- http://125c16.blogspot.com/2009/11/peran-hak-kekayaan-intelektual-haki.html
0 comments:
Post a Comment