Oleh Siska Oktavia Sinaga |
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) :
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Untuk mendirikan PT, harus
dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat
perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Dalam menjalankan perseroan terbatas
juga diatur oleh UUPT Direksi dituntut untuk menjadi organ perseroan yang
bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT
serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selanjutnya UUPT
menetapkan kewajiban bagi setiap anggota Direksi dan Komisaris untuk dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan
usaha perseroan. Bagi keduanya juga dapat digugat ke Pengadilan Negeri bilamana
atas dasar kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian pada PT.
Untuk anggota Direksi terdapat
tambahan ketentuan bahwa atas kesalahan atau kelalaiannya tersebut, ia dapat
dituntut pertanggungjawaban penuh secara pribadi. Begitu pula dalam hal
kepailitan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PT
tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap
anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
dimaksud.
Demi terlaksananya prinsip-prinsip
GCG, ketentuan-ketentuan yang dimuat UUPT tersebut di atas masih jauh untuk
menjadi ketentuan yang aplikatif. Ketentuan UUPT dimaksud baru menjelaskan
tanggung jawab Direksi secara umum, yang secara teoritis lahir dari hubungan
antara PT dengan Direksi yang merupakan hubungan yang didasarkan atas
kepercayaan (Fiduciary of Relationship). Bilamana dirinci lebih lanjut,
Fiduciary of Relationship dimaksud mengandung tiga faktor penting, yaitu :
Prinsip yang menunjuk kemampuan serta kehati-hatian tindakan Direksi (Duty of
Skill and Care). Undang – undang nya yaitu :
Pasal 1
- Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
- Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
- Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
- Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
- Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 2
Kegiatan perseroan harus sesuai
dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Pasal 3
- Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila :
- persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Pasal 4
Terhadap perseroan berlaku
Undang-undang, Anggaran Dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Pasal 5
Perseroan mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 6
Perseroan didirikan untuk jangka waktu
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Referensi
- http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-perusahaan/
- http://expressknowledges.wordpress.com/category/hukum-bisnis/
- http://entrepreneur.gunadarma.ac.id/e-learning/attachments/040_etika%20bisnis%20dan%20kewirausahaan.pdf
0 comments:
Post a Comment