Friday, June 8, 2012


Oleh
Rina Samosir
Pengertian Hak Cipta

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.


Pemegang Hak Cipta
  • Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
  • Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
  • Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu keajaiban untuk mendapatkan hak cipta.


Dasar Perlindungan Hak Cipta

Apabila memperhatikan beberapa ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, maka akan ditemukan beberapa sifat dari hak cipta. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 , yaitu:
  1. Hak eksklusif, yaitu hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
  2. Hak Cipta dianggap sebagai perbuatan benda bergerak immaterial. Undang-undang menganggap HKI, khususnya Hak Cipta adalah benda bergerak tidak berwujud (intangible movable goods).
  3. Hak Cipta dapat disita. Hak Cipta bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta, sehingga hak pribadi itu tidak dapat disita darinya, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara melawan hukum.

Pelanggaran Hak Cipta
  • Suatu perbuatan yang dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksekutif pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaaan menurut sifatnya yang asli
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan undang-undang maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
  • Pengambilan berita aktual seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap


Ketentuan Pidana Hak Cipta dalam Undang-Undang
  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  4. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah
  5. Dan  lain- lain


Kesimpulan

Bahwa hak cipta di Indonesia sudah secara jelas di dalam UU – HC baik secara nasional maupun internasional. Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut maka ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
  1. Pemerintah sebaiknya harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan punyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas.
  2. Aparat hukum harus lebih tegas dan bersungguh-sungguh dalam menindak para pelanggar hak cipta tanpa pandang bulu.
  3. Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan UU Hak Cipta dan pemberantasan pelanggaran hak cipta.



Sumber           
  1. http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2009/08/hak-cipta.html
  2. http://luaxs-berjaya.blogspot.com/2011/01/makalah-hak-cipta.html
  3. http://gangsarnovianto.blogspot.com/2012/04/makalah-hak-cipta.html

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!