Oleh Andario Tampubolon |
Reksadana adalah wadah
dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi
dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli
unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI)
ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun
efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang
Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): "Reksadana adalah wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi."
Dari kedua definisi di
atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
- Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
- Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
- Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Reksadana yang pertama
kali bernama Massachusetts Investors
Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu
setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset
senilai US$ 392.000.
Menanggapi jatuhnya
bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933
(Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities
Exchange Act of 1934). Berdasarkan peraturan
tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange
Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani
perdagangan surat berharga dan pasar modal.
Bentuk
Hukum Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan
(perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan
perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha
pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak
Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit
Penyertaan sebagai Investor.
Karakteristik
Reksadana
Berdasarkan
karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana
Terbuka
adalah reksadana yang
dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya
tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek.
Reksadana
Tertutup
adalah reksadana yang
tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang
menerbitkannya.
Jenis-jenis
Reksadana
- Reksadana Pendapatan Tetap: Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksadana Saham: Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana Campuran: Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
- Reksadana Pasar Uang: Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Manfaat
Reksadana
Reksa Dana memiliki
beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi
yang menarik antara lain:
- Dikelola oleh manajemen professional. Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana.
- Diversifikasi investasi. Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
- Transparansi informasi. Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.
- Likuiditas yang tinggi. Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehinggamemudahkan investor mengelola kasnya
- Biaya Rendah. Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Sumber :
- http://belajarinvestasi.com/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana#Sejarah_Reksadana
- http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/apa_itu_reksa_dana
0 comments:
Post a Comment