Wednesday, June 13, 2012


Oleh
Meyori Anastasya Ginting
Bila kita perhatikan dengan seksama maka kita akan melihat kenyataan di mana banyak toko-toko kaset dan cd kecil yang dulu jumlahnya banyak dan ada di mana-mana kini semakin menghilang berganti dengan penjual dvd, vcd, cd audio dan cd mp3 bajakan.

Jaman memang telah berubah dan kini para produser dan musisi pun harus rela kehilangan penghasilan dari penjualan kopi lagu dalam berbagai bentuk baik kaset, cd, dan lain-lain. Kini para musisi mengandalkan penghasilannya dari manggung, jual ringtone, jual ringbacktone, royalti lagu, jadi bintang iklan, jual merchandise, dan lain sebagainya.

Dari kenyataan tersebut maka sudah sepantasnya kita untuk tidak lagi seenaknya menikmati hasil karya orang lain namun melanggar hukum karena didapat dari hasil perbuatan melanggar hukum. Sebenarnya beli kaset, cd dan download lagu bajakan itu tidak boleh.

Sebaiknya mulai ubah kebiasaan buruk kita dengan mendengar lagu bajakan hanya untuk menilai saja dan jika lagunya bagus kita harus beli kaset atau cd asli. Dengan begitu tidak ada lagi pihak yang dirugikan, di mana konsumen tidak membeli kucing dalam karung dan produser serta musikus tidak dirugikan dari pembajakan.

Seperti  Bogor, IPB, Bara dan sekitarnnya. belakangan ini, bara dan sekitarnya mendapat warna baru dari persaingan bisnis denga pasar utama adalah mahasiswa. Pemandangan baru tersebut adalah para pedagang VCD dan DVD bajakan yang semakin ramai menghiasi Bara (Babakan Raya) dan sekitarnya. tentu saja pedagangnya bukanlah mahasiswa. tapi bagaimana dengan komsumennya?

Tidak kurang dari 5 toko VCD dan DVD bajakan telah bebas dan terbuka menjajakan barang dagangannya. CD dan DVD tersebut adalah Film-film, musik dan lagu, serta software bajakan. hampir semua kebutuhan dan keinginan konsumen disediakan.

Memang di INDONESIA hal tersebut wajar-wajar saja, karena mungkin sudah menjadi sebuah kebudayaan mendapatkan sesuatu aapun caranya. namun yang menyebabkan itu menjadi kurang wajar  adalah posisi dan konsumen perdagangan  itu adalah mahasiswa. kaum yang sekian lama dipercaya memiliki tingkat intelektual tinggi. Lahirnya Toko VCD Bajakan tentu saja mengikuti tingkat permintaan konsumen. Jadi berkurang trehadap CD/VCD asli. Sehingga merugikan para produser.

Dahulu, pembajak dikonotasikan sebagai penjahat yang berbadan kekar, menggunakan tutup mata sebelah dan salah satu tangannya menggunakan kait besi yang berfungsi sebagai pengganti fungsi tangan. Yang melakukan aktifitasnya atau kejahatan di tengah samudra dengan merampok kapal-kapal yang melintasi daerah-daerah perairan yang sering dilalui.

Sekarang konotasi yang berkaitan dengan pembajak berbeda, kita tidak dapat memprediksi bagaimana sosok pembajak saat ini, karena mereka sekarang melakukan kejahatan tidak dengan cara terang-terangan melainkan dengan cara tersembunyi dan tidak perIu mengandalkan otot. Daerahl lokasi yang menjadi tempat kegiatannya pun tidak berada di tengah samudra melainkan dimana saja dengan menggunakan peralatan penggandaan yang canggih dan tidak memakan tempat yang luas untuk melakukan kegiatan mereka.

Barang yang mereka rampas pun bukan berupa uang ataupun perhiasan. Sasaran pembajak saat ini adalah hasil karya seni maupun karya intelektual seseorang dengan cara menggandakan karya tersebut tanpa seizin pemiliknya. Hasilnya dapat kita jumpai berupa CD, VCD dan MP3.

Maraknya penjualan CD, VCD bajakan sangat susah untuk ditanggulangi. Kenyataan ini tidak dapat kita pungkiri bahwa hampir 80% pedagang kaki lima menjual CD dan VCD merupakan hasil bajakan. Tidak jarang pula pedagang menjual seluruh dagangannya merupakan kepingan CD dan VCD bajakan. Walaupun apatur negara telah banyak melakukan kegiatan pemberantasa CD dan VCD bajakan, baik pada pedagang maupun pengusahanya namun kegiatan yang dilakukan oleh aparatur Negara tidak menampakkan hasil yang menggembirakan. Kenyataannya peredaran CD dan VCD bajakan makin menjamur.

Hukum yang mengatur hak cipta,dan juga pembajakan:

Di dalam sistem hak cipta, pencipta diberi jaminan bahwa karya mereka dapat disebarluaskan  tanpa takut ditiru secara ilegal atau dibajak. Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18).Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas.

Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa).Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta.

Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan

Daftar Pustaka
  1. http://organisasi.org/toko-kaset-dan-cd-audio-orisinal-asli-semakin-langka-akibat-pembajakan-haki
  2. http://bloggeripb.org/2009/12/penjual-cd-bajakan-makin-marak-di-area-kampus/
  3. http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=38870&idc=21
  4. http://www.djpp.depkumham.go.id/component/content/article/64-rancangan-undang-undang/2112-rancangan-undang-undang-tentang-hak-cipta.html

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!