Oleh Dinar Melani Hutajulu |
Saat ini, bentuk kerjasama investasi
dengan sistem Bangun Guna Serah/Built Operate and Transfer (BOT) telah banyak dilakukan baik antara
pemerintah (pemilik hak ekskutif) dengan investor maupun antara pemilik lahan
dengan investor. Investor dalam hal ini dapat dari luar negeri maupun dalam
negeri. Sebelum membahas lebih jauh mengenai bangun guna serah (BOT), mari kita
bahas terlebih dahulu apa pengertian Bangun Guna Serah tersebut.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor: SE-38/PJ.4/1995 tanggal 14 Juli 1995, Bangun Guna Serah
(BOT) merupakan bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak
atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa:
Pemegang
hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama
masa Perjanjian Bangun Guna Serah (BOT) dan berhak mengelola dan mengoperasikan
untuk suatu jangka waktu dengan atau tanpa imbalan yang telah disepakati serta
menyerahkan bangunan tersebut kepada pihak pertama dalam keadaan dapat dan siap
dioperasikan setelah jangka waktunya berakhir.
Dalam
melaksanakan perjanjian bangun guna serah tentunya ada pihak-pihak yang
melakukan perjanjian, pihak-pihak tersebut ialah :
- Investor yang diberikan hak untuk mendirikan bangunan dan mengunakan atau mengusahakan bangunan tersebut selama masa BOT
- Pemegang hak atas tanah yang memberikan hak kepada investor.
Tahapan Perjanjian Build Operate
Transfer
Untuk
melakukan kerjasama bentuk Build Operate and Transfer ini harus melakukan tiga
perjanjian perjanjian terlebih dahulu. Tahapan dalam perjanjian Build Operate
transfer, yaitu:
Untuk
melakukan kerjasama bentuk Build Operate and Transfer ini harus melakukan tiga
perjanjian perjanjian terlebih dahulu. Tahapan dalam perjanjian Build Operate
transfer, yaitu:
- Tahap pembangunan: Pihak pertama menyerahkan tanahnya kepada pihak lain untuk dibangun.
- Tahap operasional : Berfungsi mendapatkan penggantian biaya atas pembangunan dalam jangka waktu tertentu.
- Tahap transfer : Pihak kedua menyerahkan kepemilikan bangunan komersial kapada pemilik tanah.
Setelah
melakukan tahapan perjanjian bangun guna serah di atas maka setiap pihak harus
mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Setiap pihak harus mengetahui
sumber penghasilan serta biaya lain yang akan dikeluarkan oleh setiap pihak.
Aspek
Pajak Bagi Investor
1.
Penghasilan
Bagi Investor
Sesuai (248/KMK.04/1995 Jo SE-38/PJ.4/1995) Penghasilan investor sehubungan dengan perjanjian BOT adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikan antara lain :
Sesuai (248/KMK.04/1995 Jo SE-38/PJ.4/1995) Penghasilan investor sehubungan dengan perjanjian BOT adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikan antara lain :
o Sewa /
Penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta
o Penghasilan
sehubungan dengan pengusahaan bangunan, seperti ; pengusahaan hotel, sport
center, tempat hiburan, dsb.
o Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dari
pemegang hak atas tanah, dalam hal masa perjanjian bangun guna serah diperpendek
dari masa yang telah ditentukan.
2.
Biaya
Bagi Investor:
o
Biaya
yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi investor adalah biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan memperhatikan Pasal 9 ayat
(1) UU PPh, berkenaan dengan pengusahaan bangunan yang didirikan berdasarkan
perjanjian BOT tersebut
o Biaya-biaya
yang dikeluarkan oleh investor untuk mendirikan bangunan merupakan nilai
perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan/ mengusahakan bangunan
tersebut, dan nilai perolehan tersebut oleh investor diamortisasi dalam jumlah
yang sama besar setiap tahun (metode garis lurus) selama masa perjanjian BOT.
o
Apabila masa perjanjian BOT lebih pendek dari yang telah
ditentukan dalam perjanjian, sisa biaya pembangunan yang belum diamortisasi
boleh diamortisasi sekaligus pada tahun berakhirnya masa BOT yang lebih pendek
tersebut.
o
Apabila masa perjanjian BOT lebih panjang dari yang telah
ditentukan dalam perjanjian karena adanya penambahan bangunan, maka biaya
penambahan tersebut ditambahkan dengan sisa yang belum diamortisasi dan jumlah
tersebut diamortisasi hingga berakhirnya masa BOT yang lebih panjang tersebut.
o
Amortisasi biaya mendirikan bangunan dimulai pada tahun bangunan
tersebut digunakan atau diusahakan. Apabila pembangunan meliputi masa lebih
dari satu tahun sebelum dapat digunakan atau diusahakan, maka biaya yang telah
dikeluarkan harus dikapitalisasi.
Aspek Pajak Bagi Pemegang Hak Atas
Tanah
1. Penghasilan Bagi
Pemegang Hak Atas Tanah
o Penghasilan yang
diterima/diperoleh pemegang hak atas tanah selama masa BOT merupakan Obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) UU PPh.
o Penghasilan
yang diterima/diperoleh pemegang hak atas tanah sehubungan dengan perjanjian
BOT dapat berupa:
Pembayaran berkala yang dilakukan oleh investor
kepada pemegang hak atas tanah dalam atau selama masa BOT, Bagian dari uang
sewa bangunan, Bagian keuntungan dari pengusahaan bangunan dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang diberikan oleh investor, Penghasilan lainnya
sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah yang diterima atau diperoleh
pemegang hak atas tanah.
o
Dalam hal
bangunan yang didirikan oleh investor tidak seluruhnya menjadi hak investor
tetapi sebagian diserahkan kepada pemegang hak atas tanah, maka bagian bangunan
yang diserahkan oleh investor merupakan penghasilan bagi pemegang hak atas
tanah dalam tahun pajak yang bersangkutan. Atas penyerahan tersebut terutang
PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan
nilai jual obyek pajak (NJOP) bagian bangunan yang diserahkan sebagaimana
dimaksud dam UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 12 Tahun 1994, dan harus dilunasi oleh pemegang hak atas tanah
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah setelah penyerahan.
o Bangunan
yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa
perjanjian BOT berakhir adalah merupakan Obyek PPh berdasarkan ketentuan Pasal
4 ayat (1) UU PPh. Nilai perolehan atas bangunan yang diterima dari investor
adalah sebesar nilai pasar atau NJOP yang merupakan dasr pengenaan PPh. Atas
penyerahan tersebut terutang PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai yang
tertinggi antara nilai pasar dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) bagian
bangunan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dam UU Nomor 12 Tahun 1985
tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, dan harus
dilunasi oleh pemegang hak atas tanah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya setelah setelah penyerahan.
o Pembayaran
PPh sebesar 5% yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah atas penyerahan
bangunan yang dilakukan oleh investor bagi WP orang pribadi bersifat final dan
bagi WP Badan merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan
dengan PPh terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
o
Dikecualikan
dari pengenaan PPh sebesar 5% apabila pemegang hak atas tanah adalah badan
pemerintah.
o
Nilai bangunan
yang diterima oleh pemegang hak atas tanah merupakan nilai perolehan bangunan
apabila bangunan tersebut dialihkan kepada pihak lain.
2. Biaya Bagi Pemegang
Hak Atas Tanah
Biaya
yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemegang hak atas tanah
adalah biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan memperhatikan
Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
Keuntungan Dalam Segi
Ekonomi Dan Non Ekonomis Bot
Manfaat
dari segi ekonomis antara lain:
1.
Keuntungan bagi pihak swasta pemilik
lahan
§
Pemilik lahan dengan tidak
mengeluarkan biaya pada saat berakhirnya perjanjian BOT akan memiliki bangunan
§
Pemilik lahan secara terentas dari
kemiskinan karena disamping akan mendapat bangunan, biasanya juga mendapat uang
dan dengan uang itu bisa dimanfaatkan untuk usaha lain.
2.
Keuntungan bagi pemerintah
§
Pemerintah dapat mengurangi
pengguanaan dana APBN, APBD dan mengurangi jumlah pinjaman
§
Menguntungkan secara financial dan
administrative
§
Pada akhir masa pengelolaan oleh
pihak investor, segala bangunan dan fasilitas yang ada diserahkan kepada
pemerintah
§
menimbulkan beban utang bagi pemerintah
§
Membuka lapangan kerja baru
3.
Keuntungan bagi investor
§
Membuka kesempatan kepada investor,
untuk memasuki bidang-bidang usaha yang semula hanya diberikan atau dikelola
oleh pemerintah atau BUMN
§ Memperluas usaha atau ekspansi
kebidang-bidang usaha yang mempunyai prospek baik dan menguntungkan
§
Menciptakan bidang dan iklim yang
baru
§
Dapat memanfaatkan lahan-lahan
strategis.
Daftar
Pustaka
- http://forbaginfo.wordpress.com/2010/09/16/bangun-guna-serah-or-bangun-serah-guna/
- http://pajakpenghasilan.com/wepe/?tag=bangun-guna-serah
- http://andibasoamry.blogspot.com/2011/07/bangun-guna-serah-build-operate-and.html?zx=58f190f57b00eaad
- http://primarycons.wordpress.com/2008/01/11/investasi-dalam-bentuk-bangun-guna-serah-build-operate-and-transfer/
- http://kamoenyo.wordpress.com/2011/06/15/kerjasama-bangun-guna-serah-solusi-peningkatan-pendapatan-asli-daerah/
- http://tax-center.pajak.go.id/tkb/PPh/116/PPh-488
infonya berguna sekali, untuk surat permohonannya apakah ada contohnya? terima kasih sebelumnya.
ReplyDelete