Thursday, June 21, 2012

Oleh
Juita Sridewi Sembiring
Pengertian perseroan terbatas adalah badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian dan modalnya terbagi dalam saham peraturan perlaksanaannya ditetapkan dalam Undang-undang. Organ perseroan terbagi menjadi : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tugasnya memegang kekuasaan, Direksi yang tugasnya bertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan Komisaris yang tugasnya melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan berdasarkan pasal 7 ayat 1 sampai dengan ayat 7 Undang-undang No.1 tahun 1995.


Pengertian (pasal 1 ayat 1) :

Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan peraturan pelaksananya.

Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut: 

  1. Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
  2. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan
  3. Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain;
  4. Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut
  5. Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara
  6. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri
  7. Dalam pembuatan Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa
  8. Status Badan Hukum Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI (dh. Menteri Kehakiman) dan pengesahan diberikan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Setelah akta tersebut disahkan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara RI.  
Status Badan Hukum

Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI (dh. Menteri Kehakiman) dan pengesahan diberikan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Setelah akta tersebut disahkan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara RI.

Saham

Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.

Pemegang Saham

Pemegang saham perseroan harus lebih dari 1 (satu) orang, karena pada dasarnya sebagai badan hukum perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian. Apabila perseroan kemudian hanya dimiliki oleh seorang, dalam waktu 6 (enam) bulan pemegang saham harus menjual sahamnya, apabila tidak maka tanggungjawab menjadi pribadi dan atas permohonan pihak yang berkepentingan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan.

Perlindungan terhadap Pemegang Saham Minoritas

satu orang pemegang saham atau lebih mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta kepada Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS.

Pemegang saham atas nama sendiri atau atas nama perseroan yang mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan.

Setiap pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap perseroan kepada Pengadilan Negeri apabila merasa dirugikan.

Organ Perseroan

Organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris. Untuk menjadi Direksi dan Komisaris diharuskan memenuhi persyaratan tertentu yang pada intinya harus mempunyai akhlak dan moral yang baik dilihat dari pengembangan suatu usaha.

Di dalam UUPT diatur secara tegas tata cara pemanggilan RUPS, sahnya RUPS dan quorum, sehingga apabila dalam penyelenggaraan RUPS hal-hal tersebut tidak dipenuhi, RUPS menjadi tidak sah.

Perbedaan Tugas masing-masing organ perseroan : RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan paling tinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris. DIREKSI bertugas melakukan pengurusan perseroan demi kepentingan dan tercapainya tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. KOMISARIS bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. 

Referensi :

  1. http://hukum.kompasiana.com/perseroan-terbatas/
  2. http://www.bapepam.go.id/UU/Perseroan-Terbatas/
  3. http://www.hukumperseroanterbatas.com/


1 comment:

  1. tolong beri tahu donk...caranya bikin bloger kirim ke saifulceria@gmail.com

    ReplyDelete

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!