Wednesday, June 13, 2012


Oleh
Nindya Yunita
Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri.

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.


Undang - Undang (UU) Paten Republik Indonesia :
  1. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
  2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  3. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Paten :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten ditetapkan Tanggal 29 Agustus 1995.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten ditetapkan Tanggal 22 Februari 1993 .
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten ditetapkan Tanggal 11 Juni 1991.
Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral.

Keputusan Menteri (Kepmen) Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia :

  1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.22-PR.09.03 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Paten (1 November 2000).
  2. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.843- KP.04.11 Tahun 1993 Tangga1 29 Oktober 1993 tentang Penunjukan Pejabat yang Menandatangani Surat Paten.
  3. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.O2-HC.O2.10 Tahun 1991 tanggal 31 Juli 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten.
Syarat Mendapatkan Hak Paten
  1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
  2. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
  3. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).

Sejauh ini banyak pelaku bisnis UKM yang tahu kalau mendaftarkan merek pasti pakai ongkos, tapi sebetulnya yang mahal bukan biaya pendaftarannya melainkan pengembangan merek itu sendiri, seperti lewat promosi dan itu kendala bagi UKM.

Pendaftaran ke Departemen Kehakiman dan biayanya sebenarnya tidak mahal, yang jauh lebih mahal adalah pengembangan merek seperti promosi. Itu kendala UKM, dan bagi UKM bisa memakai merek komunitas untuk mengatasi kendala itu. Sedangkan untuk pendaftaran hak paten produk terhadap penemuan atau inventory itu berlaku pada perorangan yang menemukan penemuan khusus. Pendaftarannya juga ke Departemen Kehakiman.

Pengurusan hak paten dan pendaftaran merek bagi UKM diperlukan untuk melindungi hasil produksi sektor usaha kelas menengah ke bawah dari pemalsuan. Bagi pengusaha UKM umumnya enggan mengurus hak paten produksinya/HaKI karena birokrasi panjang dan biaya mahal. Keengganan UKM mengurus HaKI juga tak terlepas dari budaya dan kurangnya pemahaman tentang HaKI. Prosedurnya sebenarnya mudah, apalagi sekarang Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah bisa membantu UKM mendaftarkan HaKI ke Ditjen HaKI Depkeh dan HAM di Tangerang telp. 021-5524992, 021-55796586. Klinik konsultasi HaKI Industri dan Dagang Kecil Menengah (IDKM) Depperindag. Klinik Konsultasi HaKI Industri Departemen Perindustrian sudah ada di propinsi seluruh Indonesia. Kehadiran Klinik ini adalah untuk menjembatani dan memfasilitasi UKM supaya mereka tidak mengalami kesulitan mendaftar design industri, merek atau paten.

Daftar Pustaka :
  1. http://www.kulinet.com/baca/hak-paten-di-indonesia/551/
  2. http://www.dgip.go.id/paten/referensi-hukum-paten
  3. http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/
  4. http://arsipbisnis.wordpress.com/2008/09/06/hak-paten-dan-hak-merek/

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!