Sunday, May 27, 2012


Oleh
Yogi Pratama Tarigan
Kenyataan sejauh ini di Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.

Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. mekanisme dan prosedur tersebut sesuai dengan berbagai peraturan ketenagakerjaan diantaranya :


Oleh
Endi Sahputra
Nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan, perlindungan konsumen baginya merupakan suatu tuntutan tidak boleh diabaikan begitu saja.
Dalam dunia perbankan, pihak nasabah merupakan unsur yang sangat berperan sekali, mati hidupnya dunia perbankan bersandar kepada kepercayaan dari pihak masyarakat atau nasabah.
Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan jasa perbankan, berada pada dua sisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana berada. Dilihat pada sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya pada bank baik sebagai penabung, deposan maupun pembeli surat berharga (obligasi atau commercial paper) maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai debitur dan bank sebagai kreditur. Dalam pelayanan jasa perbankan lainnya seperti dalam pelayanan bank garansi, penyewaan save depostie box, transfer uang, dan pelayanan lainnya, nasabah mempunyai kedudukan yang berbeda pula. Tetapi dari semua kedudukan tersebut pada dasarnya nasabah merupakan konsumen dari pelaku usaha yang menyediakan jasa di sektor perbankan.

Oleh
Roma Tua Pasaribu
Franchise lahir di Amerika Serikat kurang lebih satu abad yang lalu ketika perusahaan mesin jahit singer mulai memperkenalkan konsep franchising sebagai suatu cara untuk mengembangkan distribusi produknya. Demikian pula perusahaan-perusahaan bir memberika lisensi kepada perusahaan kecil sebagai upaya mendistribusikan produk mereka.

Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima franchise di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima franchise asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.


Oleh
Daniel Sidabalok
Keinginan membentuk holding memang bukan keinginan baru. Konsep holding pun juga sudah disusun. Tetapi kenyataan "holdingisasi" BUMN yang sudah menjadi wacana sejak dekade 90-an tak juga terealisir sampai lebih dari sepuluh tahun kemudian. Beberapa di antaranya bahkan menuai kegagalan. Tampaknya perlu mengevaluasi konsep holding yang telah disusun, apakah sudah memperhitungkan realitas sosial, politik dan ekonomi di Indonesia.

Pembentukan holding BUMN merupakan strategi perampingan BUMN yang telah dicanangkan Kementerian BUMN. Selain melalui holding, perampingan BUMN juga dapat dilakukan melalui merger atau konsolidasi, divestasi, likuidasi, ataupun stand alone. Jika program tersebut berjalan sesuai rencana, Kementerian BUMN menargetkan jumlah BUMN semakin ramping, dari 141 BUMN pada saat ini menjadi 78 BUMN pada 2014.


Oleh
Mahmud Siahaan
Istilah kontrak patungan merupakan terjemahan dari kata joint venture contract atau joint venture agreement. Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, disebut dengan istilah perjanjian kemitraan. Hakikat perjanjian kemitraan adalah kerjasama antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah dan besar. Kerjasama ini menyangkut tentang permodalan maupun skill.

Para ahli mencoba mengemukakan berbagai pandangannya tentang pengertian dan hakikat dari kontrak joint venture :
  
Erman Rajagukguk dkk. mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan joint venture  adalah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian kontraktual, (Erman Rajagukuguk, dkk: 1995:200). Pengertian tersebut mempunyai satu kesepakatan bahwasanya joint venture ialah suatu perjanjian, maka harus memenuhi syaratsahnya suatu perjanjian.

Oleh
Julita Hutagaol
Internet telah menjadi kebutuhan umum bagi masyarakat Indonesia. Bahkan sekarang, banyak masyarakat yang memperkenalkan, bahkan mempublikasikan karya-karyanya di dunia maya atau internet. Karya-karya tersebut ada yang berupa gambar, film, musik,tulisan, dan lain-lain. Akan tetapi banyak permasalahan yang muncul dengan diperkenalkannya karya-karya tersebut di internet. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah mengenai pengambilan maupun download gratis musik yang banyak dilakukan saat ini.

Masalah ini sangat merugikan bagi para pencipta maupun pelaku-pelaku musik. Mereka merasa dirugikan karena tidak mendapatkan keuntungan dari karya-karya yang telah mereka ciptakan. Para pencipta maupun pelaku-pelaku musik tersebut merasa tidak adanya payung hukum yang melindungi setiap karya-karya yang di buat di dunia maya.

Oleh
Devi Fransisca M.Sianturi
Seperti yang telah kita ketahui bahwa leasing (sewa guna usaha) merupakan suatu jenis dari bidang – bidang usaha yang dilakukan lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan ini sendiri bukanlah lembaga pembiayaan seperti Bank, yang banyak orang mengira ini adalah bentuk lembaga pembiayaan yang sama seperti Bank. Leasing sangatlah berbeda dengan Bank. Bahkan Leasing memiliki banyak kelebihan. Untuk itu, terlebih dahulu kita juga harus mengetahui apa sih sebenarnya leasing itu?

Leasing (sewa guna usaha) adalah “suatu bentuk kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan ataupun individu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala.”

Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Leasing (sewa guna usaha) merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa barang – barang modal bukan berupa uang.


Oleh
Lustawi Limbong
Seiring dengan kemajuan zaman terutama kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak muncul spesialisasi, contoh yang mudah diketahui adalah di bidang kedokteran. Kalau dulu hanya dikenal dokter spesialis bedah maka sekarang bedah itu pun sudah terbagi-bagi. Demikian pula dalam ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum adan ilmu ekonomi.

Akan tetapi seiring dengan hal-hal di atas sesungguhnya telah terjadi juga semakin keterkaitan bahkan ketergantungan antara satu ilmu dengan ilmu lain.  Ilmu hukum tidak dapat lagi berjalan sendiri melainkan harus bergandengan tangan beriringan dengan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, antropologi, kedokteran, psikologi, kriminologi, ekonomi, dan lain-lain.

Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.


Oleh
Borris Power Manik
Beberapa bulan lalu kegiatan impor garam yang dilakukan oleh pemerintah mendapat banyak kecaman baik dari DPR, LSM, maupun dari para petani garam lokal.


Impor tersebut diniliai tidak tepat Karena akan menimbulkan dampak yang besar pada perekonomian sektor riil, dampak tersebut antara lain, pengeluaran anggaran yang tidak tepat waktu sehingga dinilai sebagai pemborosan, menurunkan harga garam lokal dan dapat menurunkan produktifitas petani garam lokal. 


Oleh Karena itu, pemerintah dituntut melakukan kebijakan ekonomi berupa pembatasan impor garam, proteksi terhadap petani garam lokal, dan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang pembatasan impor garam.

Kebijakan impor tersebut juga membuat petani garam lokal kecewa dan marah. Karena seharusnya pemerintah mendukung kegiatan panen garam nasional agar, produktifitas dan ketersediaan garam di dalam negeri mencukupi, bukannya melakukan impor garam yang akhirnya membebani petani garam lokal. Hal itu juga memicu demonstrasi di beberapa kota penghasil garam yang menuntut normalisasi harga garam lokal.

Saturday, May 26, 2012


Oleh
Apriani Kinanti
Memasuki era perdagangan bebas, persaingan usaha diantara perusahaan-perusahaan semakin tajam. Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan supaya dapat mempertahankan eksistensinya. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah melalui penggabungan usaha.


Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain. 


Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Keduanya merupakan alternatif investasi modal pertumbuhan secara internal atau organis. Dari waktu ke waktu perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal melalui merger dan akuisisi dibanding pertumbuhan internal.


Oleh
Ryan Angga Dinata
UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang pada Pasal 31 telah menyebutkan adanya pengaturan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal di Indonesia. Cikal bakal dari kegiatan KEK sudah ada dengan diundangkannya UU tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah diundangkan pada tanggal 26 April 2007 dan dalam salah satu bab yang diatur pada Bab XIV yaitu tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31. UU No 25 Tahun 2007 tidak memberikan penjelasan resmi tentang makna hukum dalam KEK tersebut, tapi dalam pelaksanaannya isu seputar KEK telah bergulir sebelum permasalahan KEK diatur dalam UU No 25 Tahun 2007.

Oleh
Putri Amelia
Dalam menjalankan suatu usaha, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti pembuatan surat ijin usaha seprti SIUP, SITU dan lain – lain, hal itu berguna sebagai bentuk pengawasan internal dari pemerintah agar tidak terjadi suatu bentuk penyelewengan dalam satu badan usaha.

Hal itu pun menjadi suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah bagi para pelaku usaha. Untuk memperlancar pengawasan terhadap badan usaha, pemerintah pun mendirikan suatu lembaga independen yang memang bertujuan khusus untuk melindungi suatu bentuk usaha. Badan perlindungan usaha yang didirikan oleh pemerintah tersebut bernama KPPU.

Apa itu KPPU? KPPU adalah kependekan atau singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Yang berarti adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi berbagai persaingan yang terjadi dalam dunia usaha. KPPU adalah suatu lembaga independen Indonesia yang dibuat berdasarkan Undang – undang No. 5 tahun 1999. Undang- undang tersebut berisi garis besar tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Oleh
Chairunnisa
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Oleh
Alexander Siregar
Pengertian (Definisi) Kepailitan 


Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. 


Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar. 


Peraturan Perundangan tentang Kepailitan Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. 


Oleh
Beta R.N Simanjuntak
Hukum dagang merupakan bagian dari materi Hukum bisnis, sebelum membahas dengan jelas mengenai Hukum dagang ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa itu perdagangan.

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada dasarnya Perdagangan mempunyai tugas yaitu untuk :

1.  Membawa/memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.  Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.  Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.


Oleh
Oktora Novianti Simanjuntak
Pailit dapat diartikan perseroan dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Menurut Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.

Maka, dapat dikatakan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Perseroan Pailit, yaitu Lembaga yang mempunyai utang karena perjanjian dan sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

Thursday, May 24, 2012


Oleh
Richna Handriyani
Sedikit pemahaman sederhana tentang Bisnis Online, yaitu sebuah usaha penjualan yang dilakukan melalui internet, baik itu berupa barang ataupun jasa.

Bisnis Online sebenarnya tidak jauh beda dengan Bisnis Offline. Hanya saja area pemasarannya yang berbeda. Pemasaran di internet jauh lebih luas dan terbuka. Dalam perkembangannya, Bisnis Online tidak lagi hanya sebatas menjual dan membeli. Tapi juga merambah sistem periklanan, sistem makelar/affiliasi, dan sistem jaringan/network. Hal itu menyebabkan semakin banyaknya peluang yang terbuka untuk ikut menuai penghasilan melalui internet.

Sudah banyak orang-orang sukses yang bertebaran di Bisnis Online. Hebatnya lagi, sebagian besar mereka bukanlah pemilik atau pembuat produk/jasa, tapi hanya sebagai tukang promosikan barang/jasa milik orang atau perusahaan yang bersedia memberikan komisi atas tiap-tiap barang/jasa yang berhasil terjual.

Sunday, May 20, 2012


Oleh
Lestayana

UUPK (Undang Undang Perlindungan Konsumen) bukan satu-satunya hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Sebelum disahkannya UUPK pada dasarnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi kepentingan konsumen antara lain: Pasal 202-205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (1949), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan sebagainya. Lahirnya UUPK diharapkan menjadi payung hukum (umbrella act) di bidang konsumen dengan tidak menutup kemungkinan terbentuknya peraturan perundang-undangan lain yang materinya memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen.

Tuesday, May 15, 2012

Oleh
Lelis Mc
Perjanjian jual-beli merupakan jenis perjanjian timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Kedua belah pihak yang membuat perjanjian jual-beli masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian yang mereka buat. Sebagaimana umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat.
Akan tetapi kebebasan dalam membuat suatu perjanjian itu akan menjadi berbeda bila dilakukan dalam lingkup yang lebih luas yang melibatkan para pihak dari negara dengan sistem hukum yang berbeda. Masing-masing negara memiliki ketentuan tersendiri yang bisa jadi berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan tersebut tentu saja akan mempengaruhi bentuk dan jenis perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang berasal dari dua negara yang berbeda tersebut karena apa yang diperbolehkan oleh suatu sistem hukum negara tertentu ternyata dilarang oleh sisten hukum negara lainnya.

Saturday, May 12, 2012


Oleh
Nurahasanah

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. 
Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dibawah satu nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29; Rv. 6-5o, 8-2 o, 99.)

Dalam perseroan firma tiap-tiap pesero bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHP perd. 1282, 1642, 1811.)

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!