Oleh Putri Ayu Simatupang |
Pembangunan
rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan
perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya
terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan
tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan
sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh.
Jika
dilihat dari sisi pengertian, Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda-benda bersama dan tanah bersama.
Pembangunan
rumah susun memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat,
karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda
dengan perumahan biasa (landed house). Disamping itu pelaku pembangunan
juga harus dituntut benar-benar qualified di bidangnya untuk
melaksanakan pembangunan rumah susun.
Pembangunan
rumah susun harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan,
yakni:
- Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun.
A. Persyaratan
Administratif
Pembangunan
rumah susun dan lingkungannya harus dibangun dan dilaksanakan berdasarkan
perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan
peruntukkannya (persyaratan administratif). Merujuk kepada penjelasan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, yang dimaksud dengan
persyaratan administratif pembangunan rumah susun yaitu persyaratan yang
mengatur mengenai:
- perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan
- izin lokasi dan/atau peruntukkannya
- perizinan mendirikan bangunan.
Perizinan
tersebut diajukan oleh penyelenggara pembangunan kepada Pemerintah Daerah
terkait dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- sertifikat hak atas tanah
- fatwa peruntukkan tanah
- rencana tapak
- gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun
- gambar rencana struktur beserta perhitungannya
- gambar rencana menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
- gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya.
Jika
dilihat dari persyaratan administratif pembangunan rumah susun terlihat bahwa
pelaku pembangunan disamping harus memenuhi persyaratan administratif tersebut,
pelaku pembangunan juga harus benar-benar qualified di bidangnya untuk
melaksanakan pembangunan rumah susun. Hal ini disebabkan karena spesifikasi
rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan
biasa (landed house).
B.
Persyaratan Teknis
Ketentuan-ketentuan
dalam persyaratan teknis diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan semua
persyaratan teknis tersebut harus sesuai dengan rencana tata kota setempat.
Persyaratan teknis pembangunan rumah susun antara lain mengatur mengenai:
- struktur bangunan
- keamanan, keselamatan, kenyamanan
- hal-hal yang beruhubungan dengan rancang bangunan
- kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun juga mengatur mengenai
persyaratan teknis pembangunan rumah susun, antara lain meliputi :
- Ruang. Semua ruang yang dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara dan pencahayaan langsung maupun tidak langsung secara alami dalam jumlah yang cukup.
- Struktur, komponen, dan bahan bangunan. Rumah susun harus direncakanan dan dibangun dengan struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan standar yang berlaku.
- Kelengkapan rumah susun. Rumah susun harus dilengkapi dengan: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, saluran pembuangan air hujan, saluran pembuangan air limbah, saluran dan/atau tempat pembuangan sampah, tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya, alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator, pintu dan tangga darurat kebakaran, tempat jemuran, alat pemadam kebakaran, penangkal petir, alat/sistem alarm, pintu kedap asap pada jarak-jarak tertentu, dan generator listrik untuk rumah susun yang menggunakan lift.
- Satuan rumah susun. Satuan rumah susun dapat berada pada permukaan tanah, di atas atau di bawah permukaan tanah, atau sebagian di bawah dan sebagian di atas permukaan tanah. Rumah susun juga harus mempunyai ukuran standar yang dapat dipertanggungjawabkan, memenuhi persyaratan sehubungan dengan fungsi dan penggunaannya, serta harus disusun, diatur, dan dikoordinasikan untuk dapat mewujudkan suatu keadaan yang dapat menunjang kesejahteraan dan kelancaran bagi penghuni dalam menjalankan kegiatan sehari-hari untuk hubungan ke dalam dan ke luar.
- Bagian
bersama dan benda bersama
- bagian bersama yang berupa ruang untuk umum, ruang tangga, lift, selasar, harus mempunyai ukuran yang dapat memberikan kemudahan bagi penghuni dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam hubungan sesama penghuni, maupun dengan pihak-pihak lain.
- benda bersama harus mempunyai dimensi, lokasi, kualitas, kapasitas yang dapat memberikan keserasian lingkungan guna menjamin keamanan dan kenikmatan para penghuni.
- Kepadatan dan tata letak bangunan. Kepadatan bangunan dalam lingkungan harus memperhitungkan dapat dicapainya optimasi daya guna dan hasil guna tanah.Tata letak bangunan harus menunjang kelancaran kegiatan sehari-hari dan harus memperhatikan penetapan batas pemilikan tanah bersama, segi-segi kesehatan, pencahayaan, pertukaran udara, serta pencegahan dan pengamanan terhadap bahaya yang mengancam keselamatan penghuni, bangunan, dan lingkungannya.
- Prasarana lingkungan. Lingkungan rumah susun harus dilengkapi dengan prasarana lingkungan yang berfungsi sebagai penghubung untuk keperluan kegiatan sehari-hari bagi penghuni, baik ke dalam maupun ke luar dengan penyediaan jalan setapak, jalan kendaraan, dan tempat parkir.
- Fasilitas bangunan. Dalam rumah susun dan lingkungannya harus disediakan ruangan-ruangan dan/atau bangunan untuk tempat berkumpul, melakukan kegiatan masyarakat, tempat bermain bagi anak-anak, dan kontak sosial lainnya serta ruangan dan/atau bangunan untuk pelayanan kebutuhan sesuai standar yang berlaku.
Persyaratan
teknis pembangunan rumah susun ini ditujukan untuk menjamin keselamatan,
keamanan, ketenteraman serta ketertiban para penghuni dan pihak lainnya.
Pengaturan atas bagian bangunan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan
secara terpisah mengandung hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama, memberikan landasan bagi sistem pembangunan yang mewajibkan kepada
penyelenggara pembangunan ("developer") untuk melakukan
pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun dengan pembuatan akta
pemisahan dan disahkan oleh Instansi yang berwenang. Atas dasar pemisahan yang
dilakukan dengan akta dengan melampirkan gambar, uraian dan pertelaan yang
disahkan oleh instansi yang berwenang dan didaftarkan sebagaimana disyaratkan
tersebut memberikan kedudukan sebagai benda tak bergerak yang dapat menjadi
obyek pemilikan ("real property").
Sedangkan
dalam segi lain, pengaturan tersebut memberikan landasan bagi sistem pemilikan,
ditunjukkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun, dalam kedudukannya sebagai
hak kebendaan, meliputi hak milik atas satuan yang
bersifat perseorangan dan terpisah, termasuk juga hak atas bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
C.
Sanksi
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 21 dan Pasal 22,
pelanggaran yang sengaja dilakukan terhadap persyaratan administratif maupun
teknis sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, maka penyelenggara
pembangunan rumah susun diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10
(sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta
Rupiah).
Sedangkan pelanggaran yang terjadi karena kelalaian, maka
penyelenggara pembangunan rumah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1
(satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta
Rupiah) dan dibebankan kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang belum
dilaksanakan.
Terkait
dengan sanksi yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah
Susun ini, maka dapat dikatakan
bahwa sanksi tersebut relatif ringan jika dibandingkan dengan kemungkinan
resiko bahaya yang dihadapi penghuni jika terjadi pembangunan rumah susun yang
tidak sesuai dengan bestek yang ditetapkan maupun kerugian keuangan negara jika
anggaran pembangunan didanai oleh APBN.
Daftar Pustaka :
- Mimi Rosmidi Akis,M Hum & Imam Koeswahyono. 2010. Hukum Rumah Susun Dalam perspektif Undang-undang Pokok Agraria. Setara Press. Malang
- http://www.hukumproperti.com/kebijakan-pembangunan-rumah-susun/
- http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-bisnis/1425-persyaratan-administratif-dan-teknis-pembangunan-rumah-susun-di-indonesia.html
- http://arsitekistn.blogspot.com/2011/04/peraturan-pembangunan-rumah-susun.html
0 comments:
Post a Comment