Friday, June 22, 2012


Oleh
Jefriando Sinabang
Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan demikian, franchising bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategsinya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Bahkan sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, keculai kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.

Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabili ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Thursday, June 21, 2012


Oleh
Pratama Hartadi
Prasyarat utama yang diperlukan untuk dapat mengembangkan sistem hukum yang dapat berfungsi dengan baik (well-functioning) bagi suatu ekonomi pasar adalah mempersiapkan seperangkat hukum tertulis yang secara jelas dan jernih mampu menunjukkan batasan-batasan hak serta pertanggungjawaban individual dan yang relevan dengan kebijakan ekonomi yang pro mekanisme pasar. Upaya mewujudkan prasyarat ini bukanlah merupakan tugas yang sederhana, terutama bagi negara Republik Indonesia. Hal ini berkenaan dengan kondisi obyektif Indonesia yang masih merupakan negara berkembang yang berada pada masa transisi menuju ekonomi pasar dan terbatasnya kemampuan dalam melakukan analisis masalah serta pengambilan keputusan dalam bidang ekonomi.
Oleh
Juita Sridewi Sembiring
Pengertian perseroan terbatas adalah badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian dan modalnya terbagi dalam saham peraturan perlaksanaannya ditetapkan dalam Undang-undang. Organ perseroan terbagi menjadi : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tugasnya memegang kekuasaan, Direksi yang tugasnya bertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan Komisaris yang tugasnya melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan berdasarkan pasal 7 ayat 1 sampai dengan ayat 7 Undang-undang No.1 tahun 1995.

Oleh
Mustika Dewi
Ekonomi dunia dewasa ini bergerak sangat dinamis, dengan globalisasi sebagai motor penggeraknya. Pelan tapi pasti, globalisasi telah menjadi pendorong utama bagi munculnya integrasi ekonomi dunia. Di satu sisi, globalisasi telah membuka peluang yanglebih luas bagi negara sedang berkembang untuk meningkatkan volume perdagangan denganmelakukan ekspansi usaha ke pasar internasional.

Memperhatikan persaingan antar pelaku usaha yang bertambah ketat dan tidaksempurna (imperfect competition), maka nilai-nilai persaingan usaha yang sehat perlu mendapat perhatian lebih besar dalam sistem ekonomi Indonesia. Penegakan hukumpersaingan merupakan instrumen ekonomi yang sering digunakan untuk memastikan bahwapersaingan antar pelaku usaha berlangsung dengan sehat dan hasilnya dapat terukur berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Monday, June 18, 2012


Oleh
Andario Tampubolon
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): "Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi."


Oleh
Engki Simatupang
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Hak Cipta (Copy Rights)
Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Oleh
Evi Novita Sari
Bank yang tidak mencapai penyelesaian yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.

Hal-hal yang diatur dalam Mediasi Perbankan adalah:
  1. Nasabah atau perwakilan nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi ke BI apabila nasabah merasa tidak puas atas penyelesaian pengaduan nasabah;
  2. Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan yang memiliki tuntutan finansial paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh tuntutan immaterial;
  3. Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh hari) kerja saat tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah;
  4. Pelaksaan proses mediasi sejak ditandatanganinya perjanjian mediasi samapi dengan penandatanganan Akta Kesepakatan oleh para pihak dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 hari berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah dan bank;
  5. Akta kesepakatan dapat memuat menyeluruh, kesepakatan sebagian, atau tidak tercapainya kesepakatan atau kasus yang disengketakan.

Wednesday, June 13, 2012


Oleh
Meyori Anastasya Ginting
Bila kita perhatikan dengan seksama maka kita akan melihat kenyataan di mana banyak toko-toko kaset dan cd kecil yang dulu jumlahnya banyak dan ada di mana-mana kini semakin menghilang berganti dengan penjual dvd, vcd, cd audio dan cd mp3 bajakan.

Jaman memang telah berubah dan kini para produser dan musisi pun harus rela kehilangan penghasilan dari penjualan kopi lagu dalam berbagai bentuk baik kaset, cd, dan lain-lain. Kini para musisi mengandalkan penghasilannya dari manggung, jual ringtone, jual ringbacktone, royalti lagu, jadi bintang iklan, jual merchandise, dan lain sebagainya.

Dari kenyataan tersebut maka sudah sepantasnya kita untuk tidak lagi seenaknya menikmati hasil karya orang lain namun melanggar hukum karena didapat dari hasil perbuatan melanggar hukum. Sebenarnya beli kaset, cd dan download lagu bajakan itu tidak boleh.

Oleh
Rezeki Putri Nainggolan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Hal tersebut secara eksplisit disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan transformasi dari unit kerja Eselon II Depkeu (1973-1993) yang kemudian menjadi unit kerja Eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN. 

Pasca krisis moneter tahun 1978, pemerintah giat melakukan privatisasi karena privatisasi dianggap membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik.

Oleh
Nindya Yunita
Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri.

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

Saturday, June 9, 2012


Oleh
Ervina Sitinjak
Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan pembayaran atas pembelian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :

  1. Acquirer. Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit.           

  2. Pemegang Kartu. Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.

  3. Penerbit. Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit. 

  4. Merchant. Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.

Friday, June 8, 2012

Oleh
Nova Delima Marbun
Hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".

Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Dalam membuat suatu hak cipta atas suatu karya maka si pemilik karya harus membuat surat hak ciptanya. 


Syarat-Syarat Permohonan Hak Cipta
  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);


Oleh
Putri Ayu Simatupang
Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh.

Jika dilihat dari sisi pengertian, Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda-benda bersama dan tanah bersama.

Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat, karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house). Disamping itu pelaku pembangunan juga harus dituntut benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun.


Oleh
Dinar Melani Hutajulu
Saat ini, bentuk kerjasama investasi dengan sistem Bangun Guna Serah/Built Operate and Transfer (BOT) telah banyak dilakukan baik antara pemerintah (pemilik hak ekskutif) dengan investor maupun antara pemilik lahan dengan investor. Investor dalam hal ini dapat dari luar negeri maupun dalam negeri. Sebelum membahas lebih jauh mengenai bangun guna serah (BOT), mari kita bahas terlebih dahulu apa pengertian Bangun Guna Serah tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.4/1995 tanggal 14 Juli 1995,  Bangun Guna Serah (BOT) merupakan bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa:

Oleh
Siska Oktavia Sinaga
Perseroan Terbatas (PT) dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 


Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) :
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey

Oleh
Rina Ramadani
Kata “properti” tentunya sudah tidak asing bagi kita di zaman sekarang ini. Hal tersebut dikarenakan bisnis ini sudah membanjiri kota-kota metropolitan. Ketika kita memikirkan tentang bisnis properti, perhatian kita pasti tertuju pada rumah yang besar dengan berbagai model arsitekturnya, fasilitas-fasilitas mewahnya dan sebagainya. Namun ternyata tidak, bisnis ini tidak hanya ada di kota-kota metropolitan saja, tetapi juga di pelosok perkampungan dan tentunya dalam ruang lingkup yang lebih kecil dari bisnis properti di kota-kota metropolitan, menyediakan hunian yang lebih sederhana dari bisnis properti di kota-kota metropolitan seperti halnya rusun (rumah susun), apartemen, dan lain sebagainya.

Tahukah Anda bahwa bisnis properti ini tentunya tidak lepas dari perhatian pemerintah, oleh karena itu dibentuklah suatu peraturan perundang-undangan. Ternyata diantara undang-undang tersebut, banyak memberikan dampak yang buruk bagi bisnis properti itu sendiri. Banyak peraturan-perundang-undangan yang hingga saat ini menjerat pebisnis properti khususnya bagi seorang developer (pengembang) bisnis properti ini. Setidaknya ada tiga peraturan perundang-undangan yang mengancam bisnis properti ini.

Oleh
Ade Tri Putra
Saat ini sedang marak-maraknya gugat-menggugat hak paten, dan telah menjadi tren mendunia. Dahulu, bahkan sampai sekarang, pencakar teknologi, yaitu apple dan samsung berebut tentang paten. Mereka saling memperebutkan hak atas tehknologi tersebut dan mengklaim tehknologi tersebut bahwa milik salah satu dari mereka.

Kasus selanjutnya yaitu pada Oracle, Oracle menggugat hak paten kepada Google (8/2010). Gugatan Oracle terhadap Google yaitu pada penggunaan Java pada sistem Android. Oracle menuntut Google karena telah merasa dirugikan sekitar 6,1 miliar dollar AS. Namun menurut Google sistem Google Android tidak mengambil hak paten Java. Pihak Google mengatakan hak telah diperoleh ketika membeli Sun Microsystems pada tahun 2010. "Itu tidak melanggar paten Oracle," ujar pihak Google.

RIM, Apple dan Samsung digugat karena Hak Paten layar sentuh. Gugatan ini berasal dari sebuah perusahaan di Texas tengah. Dasar gugatan ini diyakini diajukan oleh patent roll, yakni sebuah perusahaan yang memperoleh keuntungan dengan cara membeli patent dari perusahaan – perusahaan kecil yang kemudian digunakan untuk menggugat perusahaan-perusahaan raksasa. Perusahaan ini menggugat di negara bagian yang memiliki kekuatan hukum yang menguntungkan bagi mereka.

Oleh
Amin Fadly Kudadiri
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran, bahkan kehilangan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang - orang yang melewati batas umum tertentu.

Minuman beralkohol jelas memberikan dampak yang buruk bagi yang meminumnya. Alkohol memiliki kemampuan destruktif yang mematikan terhadap organ-organ tubuh manusia, bahkan lebih luas mampu mematikan fungsi-fungsi sosial moral etika manusia. Begitu berbahayanya alkohol dan minuman beralkohol bagi kesehatan ini seharusnya membuat masyarakat sadar untuk tidak mengkonsumsi minuman beracun tersebut.

Ingat bahwa Alkohol adalah salah satu penyebab kematian terbesar di dunia, baik karena menjadi penyakit, maupun akibat kecelakaan, over dosis dan sebagainya. Alkohol adalah racun, racun bagi tubuh, racun bagi jiwa, racun untuk keimanan. Larangan di setiap agama jelas tertera untuk mengkonsumsi minuman beralkohol karena memimbulkan mudarat dan kerugian yang besar bagi yang menkonsumsinya. 


Oleh
Rina Samosir
Pengertian Hak Cipta

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.


Pemegang Hak Cipta
  • Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
  • Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
  • Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu keajaiban untuk mendapatkan hak cipta.


Oleh
Jesicha Rosiana Simanjuntak
Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social  responsibility (untuk selanjutnya disebut CSR) mungkin masih kurang popular dikalangan pelaku usaha nasional. Namun, tidak berlaku bagi pelaku usaha asing. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu.
Berbeda dengan  kondisi Indonesia, di sini kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun  belakangan. Tuntutan masyarakat dan perkembangan demokrasi serta derasnya arus globalisasi dan pasar bebas, sehingga memunculkan kesadaran dari dunia industri tentang pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).  
Hasil Program Penilaian Peringkat Perusahaan (PROPER) 2004-2005 Kementerian Negara Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa dari 466 perusahaan dipantau ada 72 perusahaan mendapat rapor hitam, 150 merah, 221 biru, 23 hijau, dan tidak ada yang berperingkat emas.

Sunday, May 27, 2012


Oleh
Yogi Pratama Tarigan
Kenyataan sejauh ini di Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.

Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. mekanisme dan prosedur tersebut sesuai dengan berbagai peraturan ketenagakerjaan diantaranya :


Oleh
Endi Sahputra
Nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan, perlindungan konsumen baginya merupakan suatu tuntutan tidak boleh diabaikan begitu saja.
Dalam dunia perbankan, pihak nasabah merupakan unsur yang sangat berperan sekali, mati hidupnya dunia perbankan bersandar kepada kepercayaan dari pihak masyarakat atau nasabah.
Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan jasa perbankan, berada pada dua sisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana berada. Dilihat pada sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya pada bank baik sebagai penabung, deposan maupun pembeli surat berharga (obligasi atau commercial paper) maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai debitur dan bank sebagai kreditur. Dalam pelayanan jasa perbankan lainnya seperti dalam pelayanan bank garansi, penyewaan save depostie box, transfer uang, dan pelayanan lainnya, nasabah mempunyai kedudukan yang berbeda pula. Tetapi dari semua kedudukan tersebut pada dasarnya nasabah merupakan konsumen dari pelaku usaha yang menyediakan jasa di sektor perbankan.

Oleh
Roma Tua Pasaribu
Franchise lahir di Amerika Serikat kurang lebih satu abad yang lalu ketika perusahaan mesin jahit singer mulai memperkenalkan konsep franchising sebagai suatu cara untuk mengembangkan distribusi produknya. Demikian pula perusahaan-perusahaan bir memberika lisensi kepada perusahaan kecil sebagai upaya mendistribusikan produk mereka.

Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima franchise di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima franchise asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.


Oleh
Daniel Sidabalok
Keinginan membentuk holding memang bukan keinginan baru. Konsep holding pun juga sudah disusun. Tetapi kenyataan "holdingisasi" BUMN yang sudah menjadi wacana sejak dekade 90-an tak juga terealisir sampai lebih dari sepuluh tahun kemudian. Beberapa di antaranya bahkan menuai kegagalan. Tampaknya perlu mengevaluasi konsep holding yang telah disusun, apakah sudah memperhitungkan realitas sosial, politik dan ekonomi di Indonesia.

Pembentukan holding BUMN merupakan strategi perampingan BUMN yang telah dicanangkan Kementerian BUMN. Selain melalui holding, perampingan BUMN juga dapat dilakukan melalui merger atau konsolidasi, divestasi, likuidasi, ataupun stand alone. Jika program tersebut berjalan sesuai rencana, Kementerian BUMN menargetkan jumlah BUMN semakin ramping, dari 141 BUMN pada saat ini menjadi 78 BUMN pada 2014.


Oleh
Mahmud Siahaan
Istilah kontrak patungan merupakan terjemahan dari kata joint venture contract atau joint venture agreement. Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, disebut dengan istilah perjanjian kemitraan. Hakikat perjanjian kemitraan adalah kerjasama antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah dan besar. Kerjasama ini menyangkut tentang permodalan maupun skill.

Para ahli mencoba mengemukakan berbagai pandangannya tentang pengertian dan hakikat dari kontrak joint venture :
  
Erman Rajagukguk dkk. mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan joint venture  adalah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian kontraktual, (Erman Rajagukuguk, dkk: 1995:200). Pengertian tersebut mempunyai satu kesepakatan bahwasanya joint venture ialah suatu perjanjian, maka harus memenuhi syaratsahnya suatu perjanjian.

Oleh
Julita Hutagaol
Internet telah menjadi kebutuhan umum bagi masyarakat Indonesia. Bahkan sekarang, banyak masyarakat yang memperkenalkan, bahkan mempublikasikan karya-karyanya di dunia maya atau internet. Karya-karya tersebut ada yang berupa gambar, film, musik,tulisan, dan lain-lain. Akan tetapi banyak permasalahan yang muncul dengan diperkenalkannya karya-karya tersebut di internet. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah mengenai pengambilan maupun download gratis musik yang banyak dilakukan saat ini.

Masalah ini sangat merugikan bagi para pencipta maupun pelaku-pelaku musik. Mereka merasa dirugikan karena tidak mendapatkan keuntungan dari karya-karya yang telah mereka ciptakan. Para pencipta maupun pelaku-pelaku musik tersebut merasa tidak adanya payung hukum yang melindungi setiap karya-karya yang di buat di dunia maya.

Oleh
Devi Fransisca M.Sianturi
Seperti yang telah kita ketahui bahwa leasing (sewa guna usaha) merupakan suatu jenis dari bidang – bidang usaha yang dilakukan lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan ini sendiri bukanlah lembaga pembiayaan seperti Bank, yang banyak orang mengira ini adalah bentuk lembaga pembiayaan yang sama seperti Bank. Leasing sangatlah berbeda dengan Bank. Bahkan Leasing memiliki banyak kelebihan. Untuk itu, terlebih dahulu kita juga harus mengetahui apa sih sebenarnya leasing itu?

Leasing (sewa guna usaha) adalah “suatu bentuk kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan ataupun individu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala.”

Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Leasing (sewa guna usaha) merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa barang – barang modal bukan berupa uang.


Oleh
Lustawi Limbong
Seiring dengan kemajuan zaman terutama kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak muncul spesialisasi, contoh yang mudah diketahui adalah di bidang kedokteran. Kalau dulu hanya dikenal dokter spesialis bedah maka sekarang bedah itu pun sudah terbagi-bagi. Demikian pula dalam ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum adan ilmu ekonomi.

Akan tetapi seiring dengan hal-hal di atas sesungguhnya telah terjadi juga semakin keterkaitan bahkan ketergantungan antara satu ilmu dengan ilmu lain.  Ilmu hukum tidak dapat lagi berjalan sendiri melainkan harus bergandengan tangan beriringan dengan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, antropologi, kedokteran, psikologi, kriminologi, ekonomi, dan lain-lain.

Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.


Oleh
Borris Power Manik
Beberapa bulan lalu kegiatan impor garam yang dilakukan oleh pemerintah mendapat banyak kecaman baik dari DPR, LSM, maupun dari para petani garam lokal.


Impor tersebut diniliai tidak tepat Karena akan menimbulkan dampak yang besar pada perekonomian sektor riil, dampak tersebut antara lain, pengeluaran anggaran yang tidak tepat waktu sehingga dinilai sebagai pemborosan, menurunkan harga garam lokal dan dapat menurunkan produktifitas petani garam lokal. 


Oleh Karena itu, pemerintah dituntut melakukan kebijakan ekonomi berupa pembatasan impor garam, proteksi terhadap petani garam lokal, dan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang pembatasan impor garam.

Kebijakan impor tersebut juga membuat petani garam lokal kecewa dan marah. Karena seharusnya pemerintah mendukung kegiatan panen garam nasional agar, produktifitas dan ketersediaan garam di dalam negeri mencukupi, bukannya melakukan impor garam yang akhirnya membebani petani garam lokal. Hal itu juga memicu demonstrasi di beberapa kota penghasil garam yang menuntut normalisasi harga garam lokal.

Saturday, May 26, 2012


Oleh
Apriani Kinanti
Memasuki era perdagangan bebas, persaingan usaha diantara perusahaan-perusahaan semakin tajam. Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan supaya dapat mempertahankan eksistensinya. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah melalui penggabungan usaha.


Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain. 


Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Keduanya merupakan alternatif investasi modal pertumbuhan secara internal atau organis. Dari waktu ke waktu perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal melalui merger dan akuisisi dibanding pertumbuhan internal.


Oleh
Ryan Angga Dinata
UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang pada Pasal 31 telah menyebutkan adanya pengaturan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal di Indonesia. Cikal bakal dari kegiatan KEK sudah ada dengan diundangkannya UU tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah diundangkan pada tanggal 26 April 2007 dan dalam salah satu bab yang diatur pada Bab XIV yaitu tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31. UU No 25 Tahun 2007 tidak memberikan penjelasan resmi tentang makna hukum dalam KEK tersebut, tapi dalam pelaksanaannya isu seputar KEK telah bergulir sebelum permasalahan KEK diatur dalam UU No 25 Tahun 2007.

Oleh
Putri Amelia
Dalam menjalankan suatu usaha, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti pembuatan surat ijin usaha seprti SIUP, SITU dan lain – lain, hal itu berguna sebagai bentuk pengawasan internal dari pemerintah agar tidak terjadi suatu bentuk penyelewengan dalam satu badan usaha.

Hal itu pun menjadi suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah bagi para pelaku usaha. Untuk memperlancar pengawasan terhadap badan usaha, pemerintah pun mendirikan suatu lembaga independen yang memang bertujuan khusus untuk melindungi suatu bentuk usaha. Badan perlindungan usaha yang didirikan oleh pemerintah tersebut bernama KPPU.

Apa itu KPPU? KPPU adalah kependekan atau singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Yang berarti adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi berbagai persaingan yang terjadi dalam dunia usaha. KPPU adalah suatu lembaga independen Indonesia yang dibuat berdasarkan Undang – undang No. 5 tahun 1999. Undang- undang tersebut berisi garis besar tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!