Thursday, June 21, 2012


Oleh
Mustika Dewi
Ekonomi dunia dewasa ini bergerak sangat dinamis, dengan globalisasi sebagai motor penggeraknya. Pelan tapi pasti, globalisasi telah menjadi pendorong utama bagi munculnya integrasi ekonomi dunia. Di satu sisi, globalisasi telah membuka peluang yanglebih luas bagi negara sedang berkembang untuk meningkatkan volume perdagangan denganmelakukan ekspansi usaha ke pasar internasional.

Memperhatikan persaingan antar pelaku usaha yang bertambah ketat dan tidaksempurna (imperfect competition), maka nilai-nilai persaingan usaha yang sehat perlu mendapat perhatian lebih besar dalam sistem ekonomi Indonesia. Penegakan hukumpersaingan merupakan instrumen ekonomi yang sering digunakan untuk memastikan bahwapersaingan antar pelaku usaha berlangsung dengan sehat dan hasilnya dapat terukur berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Di dalam fenomena persaingan usaha nasional selalu terdapat isu kondisi structural ekonomi, isu prilaku mendukung persaingan atau tidak mendukung persaingan dari parapelaku usaha nasional, serta isu kebijakan persaingan usaha nasional. Dalam isu pertama,perspektif ekonomi sangatlah menonjol, untuk isu yang kedua, perspektif ekonomi terkaitdengan masalah motif ekonomi dari prilaku tersebut dan sudut pandang hukum akanmembahas ada atau tidaknya aturan dari prilaku tersebut, sedangkan isu yang ketiga, sangatmenonjol perspektif hukumnya. Oeh karenanya, dalam pembahasan isu persaingan usahapastinya akan terdapat perspektif ekonomi dan perspektif hukumnya.

Setelah sekian lama dinantikan akhirnya Indonesia pada tanggal 5 Maret 1999memiliki juga undang-undang yang mengatur mengenai persaingan usaha yaitu Undang-undang Nomor 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat atau juga dapat disebut dengan nama Undang-undang Persaingan Usaha ataupunUndang-undang AntiMonopoli. Undang-undang No.5/1999 ini juga memiliki makna dansejarah tersendiri, karena Undang-undang No.5 / 1999 merupakan Undang-undang hasilinisiatif DPR RI yang pertama sejak negara Republik Indonesia merdeka.

Ada beberapa alasan mengapa pada waktu itu sulit sekali suatu Undang-Undang untuk   menjadi    lokomotif pembangunan. Perusahaan-perusahaan tersebut hanyamungkin menjadi besar untuk kemudian menjalankan fungsinya sebagai lokomotif pembangunan apabila diberi Antimonopoli disetujui oleh Pemerintah, yaitu:

  1. Pemerintah menganut konsep bahwa perusahaan-perusahaan besar perluditumbuhkan perlakuan khusus. Perlakuan khusus ini, dalam pemberian proteksiyang dapat menghalangi masuknya perusahaan lain dalam bidang usaha tersebut ataudengan kata lain mernberikan posisi monopoli
  2. Pemberian fasilitas monopoli perlu ditempuh karena perusahaan itu telah bersediamenjadi pioner di sektor yang bersangkutan. Tanpa fasilitas monopoli dan proteksi,Pemerintah sulit memperoleh kesediaan investor untuk menanamkan modalnya disektor tersebut 
  3. Untuk menjaga berlangsungnya praktik KKN demi kepentingan kroni mantanPresiden Soeharto dan pejabat-pejabat yang berkuasa pada waktu itu (Sutan Remy Sjahdeini, 2000:5).


Dari konsiderans menimbang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dapatdiketahui falsafah yang melatardepani kelahirannya dan sekaligus memuat dasar pikiranperlunya disusun undangundang tersebut. Setidaknya memuat tiga hal, yaitu:

  1. Bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnyakesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Bahwa dernokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yangsama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi danpemasaran barang dan/atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien,sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasaryang wajar;
  3. Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus.berada dalam situasipersaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatankekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak 'terlepas darikesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadapperjanjian-perjanjian internasional.


Dengan demikian kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999 ini dimaksudkanuntuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiappelaku usaha dalam berusaha, dengan eara meneegah timbulnya praktik-praktik monopolidan/atau persaingan usaha yang tidak sehat lainnya dengan harapan dapat meneiptakan iklimusaha yang kondusif, di mana setiap pelaku usaha dapat bersaingan seeara wajar dan sehat.Untuk itu diperlukan aturan hukum yang pasti dan jelas yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya.

Ditambah juga adanya tekanan dari pihak luar, terutama IMF yang memaksa Indonesia harus segera memiliki Undang-undang Persaingan Usaha, dalam rangkapersetujuan Indonesia dengan IMF pada tanggal 15 januari 1998, dimana telah disepakati bahwa pemerintah Indonesia akan melaksanakan berbagai pembaruan struktural, termasukderegulasi kegiatan domestik, yang bertujuan untuk mengubah ekonomi biaya tinggi Indonesia menjadi suatu ekonomi yang lebih terbuka, kompetitif dan efesien, apabila ingin mendapatkan bantuan dari IMF untuk menanggulangi krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia. Sehingga ketika awal diberlakukan Undang-undang ini beberapa kalanganberpendapat miring bahwa sebenarnya Undang-undang Nomor 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak lebih hanya merupakan pesananIMF semata.

Pendapat di atas sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena jauh hari sebelum Indonesia dilanda krisis ekonomi, sudah banyak kalangan menyuarakan akan pentingnyamemiliki Undang-undang Persaingan Usaha, bahkan pada tahun 1993 Fakultas HukumUniversitas Indonesia berkerja sama dengan Badan Penelitian dan PengembanganPerdagangan Departemen Perdagangan Republik Indonesia telah menghasilkan RancanganAkademik Undang-undang tentang Persaingan di Bidang Perdagangan, namun karenakondisi pada waktu lalu belum memungkinkan Undangundang Persaingan Usaha untukdiberlakukan, maka pemberlakuan Undang-undang Persaingan Usaha baru dapat terwujudpada tahun 1999.

Sehingga pada akhirnya menuntut pemerintah untuk menata kembali kegitan usaha diIndonesia yang keliru dimasa lalu, agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secarasehat dan benar sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnyapemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan dan kelompok tertentu, antara lain dalambentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat danbertentangan dengan cita-cita keadilan sosial, dengan segera membuat Undang-undangPersaingan Usaha.


Sumber Refrensi :  

  1. http://images.alidahek.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SQUxTQoKCGoAADG1gP41/Hukum_Persaingan_Usaha_Di_Indonesia.pdf?key=alidahek:journal:18&nmid=125466211
  2. http://www.scribd.com/doc/39990961/Kedudukan-Hukum-Persaingan-Usaha-Dalam-Sistem-Hukum-Indonesia
  3. http://staff.ui.ac.id/internal/050203007/material/materikuliahHPU2005.pdf



0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!