Oleh Jefriando Sinabang |
Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran
dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan demikian,
franchising bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama
kuatnya, sama strategsinya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha.
Bahkan sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut
pendanaan, SDM dan managemen, keculai kerelaan pemilik merek untuk berbagi
dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang
sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui
tangan-tangan franchisee.
Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabili ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60-an.
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan
(pewaralaba atau franchisor) memberi/menjual hak kepada pihak
pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul
menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan
dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan
pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas
suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha
yang bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih
luas.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang perjanjian dua belah
pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan oleh pewaralaba.Franchising dapat pula berarti sistem
pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga
usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari pewaralaba.
Pengertian franchise harus benar-benar dipahami secara
menyeluruh. Sebagai franchisee untuk memulai bisnisnya hanya tinggal start
up atau tanpa bersusah payah merintis dari awal karena mulai dari mereknya.
Produk yang dijual dan sistemnya sudah dikerjakan oleh franchisornya. Jika kita
membangun bisnis biasa atau yang bukan franchise tentunya kita
akan mengalami jatuh bangun terlebih dahulu bagaimana membuat merek yang
menjual, bagaimana kita membuat produk yang disukai atau punya nilai jual yang
tinggi, bagaimana mempromosikan produk yang kita jual, bagaimana membuat konsep
booth atau gerai kita agar menarik , bagaimana melatih atau merekrut SDM yang
terampil tentunya semua itu sudah dipersiapkan oleh franchisor
sebagai pemilik dari bisnis yang dijual kepada kita.
Dari sisi franchisor keunggulan bisnis franchise merupakan
sarana pengembangan bisnis yang tidak memerlukan modal besar,tentunya jika kita
membuat jaringan atau gerai sendiri tentu memerlukan modal yang tidak sedikit,
keunggulan franchise juga sebagai cara yang efektif sebagai
mekanisme penetrasi pasar sehingga semakin banyak jumlah franchiseenya akan
semakin kuat jaringan bisnis yang dimiliki oleh si franchisor-nya.
Pengertian franchise harus terlebih dahulu dipahami oleh calon
franchisor dan franchise secara menyeluruh. Dengan memahami bisnis franchise
secara menyeluruh, diharapkan bisnis franchise masing-masing akan menjadi
lebih baik.
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan
franchisee.
Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha
atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan
atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan
usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang
dimiliki pemberi waralaba.
Sejarah Waralaba
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer,
pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan
mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama
kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini
diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca
Cola.Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca
Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun
1898.Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai
perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta
persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer.
Waralaba dapat dibagi menjadi dua: waralaba luar negeri dan waralaba dalam
negeri.
Waralaba luar negeri cenderung lebih disukai karena sistemnya
lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih
bergengsi. Waralaba dalam negeri juga menjadi salah satu pilihan investasi
untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki
pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh
pemilik waralaba.
Biaya waralaba meliputi:
- · Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasifranchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
- · Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Waralaba mengandung beberapa hal :
Merek: Dalam setiap perjanjian
Waralaba, sang Pewaralaba (Franchisor) – selaku pemilik dari Sistem Waralabanya
memberikan lisensi kepada Terwaralaba (Franchisee) untuk dapat menggunakan
Merek Dagang/Jasa dan logo yang dimiliki oleh Pewaralaba.
Sistem Bisnis: Keberhasilan dari
suatu organisasi Waralaba tergantung dari penerapan Sistem/Metode Bisnis yang
sama antara Pewaralaba dan Terwaralaba. Sistem bisnis tersebut berupa pedoman
yang mencakup standarisasi produk, metode untuk mempersiapkan atau mengolah
produk atau makanan, atau metode jasa, standar rupa dari fasilitas bisnis,
standar periklanan, sistem reservasi, sistem akuntansi, kontrol persediaan, dan
kebijakan dagang, dll.
Biaya (Fees): Dalam setiap format bisnis
Waralaba, sang Pewaralaba baik secara langsung atau tidak langsung menarik
pembayaran dari Terwaralaba atas penggunaan merek dan atas partisipasi dalam
sistem Waralaba yang dijalankan. Biaya biasanya terdiri atas Biaya Awal, Biaya
Royalti, Biaya Jasa, Biaya Lisensi dan atau Biaya Pemasaran bersama. Biaya
lainnya juga dapat berupa biaya atas jasa yang diberikan kepada Terwaralaba
(mis: biaya manajemen)
Karakteristik lain dari Waralaba: Pihak-pihak
yang terkait dalam Waralaba sifatnya berdiri sendiri. Terwaralaba
berada dalam posisi independen terhadap Pewaralaba. Independen maksudnya adalah
Terwaralaba berhak atas laba dari usaha yang dijalankannya, bertanggung jawab
atas beban-beban usaha waralabanya sendiri (mis: pajak dan gaji pegawai).
Di luar itu, Terwaralaba terikat pada aturan dan perjanjian dengan Pewaralaba
sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama.
Dasar hukum bisnis Franchise :
- 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba;
- 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada
tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI
No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini
telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam
format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Sehubungan dengan syarat sahnya perjanjian waralaba antara pemberi waralaba
(franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee), harus
memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai
berikut:
- Adanya kesepakatan (isi atau klausul perjanjian)
- Umur para pihak sudah mencapai 18 tahun atau sudah pernah melakukan perkawinan (cakap atau dewasa menurut hukum);
- Mengenai hal tertentu, dalam hal ini mengenai waralaba;
- Suatu causa yang halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Referensi :
- Jackie Ambadar, Miranty Abidin dan Yanti Isa , membeli dan menjual franchise, yayasan Bina Karsa Mandiri 200.
- http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2065262-pengertian-franchise/#ixzz1yRJ2KmCP
- http://www.konsultaninternetmarketing.com/
0 comments:
Post a Comment