Saturday, June 9, 2012


Oleh
Ervina Sitinjak
Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan pembayaran atas pembelian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :

  1. Acquirer. Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit.           

  2. Pemegang Kartu. Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.

  3. Penerbit. Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit. 

  4. Merchant. Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.

Sejalan dengan perkembangan jaman ditemukan cara yang paling efisien dan efektif untuk melakukan transaksi pembayaran yaitu dengan menggunakan kartu plastik atau lebih dikenal dengan kartu kredit yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Kartu kredit ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai. Penggunaan kartu kredit dirasakan lebih aman dan praktis untuk segala keperluan, seperti untuk keperluan uang tunai dalam bepergian, bahkan dewasa ini kartu kredit sudah dapat digunakan untuk segala bentuk pembayaran secara internasional.

Kartu kredit adalah kredit dengan risiko tinggi, sehingga Bank memberikan bunga tinggi sesuai dengan bunga yang ditetapkan oleh Bank. Apabila kita ingin melakukan transaksi dengan kartu kredit, pastikan bahwa kita memang mempunyai rencana untuk membeli barang tersebut, dan yakin dapat melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.

Ada beberapa fakta yang perlu kita ketahui yaitu :
  • Hutang kartu kredit dan bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

  • Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

  • Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

  • Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt colector pun banyak yang bodong alias buatan sendiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.

  • Perusahaan-perusahaan debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nomor teleponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan debt collector ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt collector itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.

  • Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.

  • Berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit.

Dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt collector terhadap klien-klien kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita, serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt collector bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nomor telpon, dan sebagainya.

Oleh karena itu kita perlu bijak dalam menggunakan kartu kredit. Walaupun menawarkan kemudahan yang membantu dan membuat kita senang tapi juga memiliki kelemahan yang membebankan kita dengan bunga yang tinggi.

Dasar hubungan hukum antara nasabah pemegang kartu kredit dengan penerbit dalam hal ini bank adalah melalui perjanjian. Setiap perjanjian secara hukum harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, kemudian perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak tersebut sacara sah mengikat seperti undang-undang (Pasal 1338 KUHPerdata). Sebagaimana diketahui, bahwa sistem hukum kita menganut asas kebebasan berkontrak (vide Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata). 

Pasal 1338 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Dengan berlandaskan kepada Pasal 1338 ayat (1) ini, maka tidak bertentangan dengan hukum atau kebiasaan yang berlaku, maka setiap perjanjian baik secara lisan maupun tertulis yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan kartu kredit, akan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut.

Berikut beberapa dasar penentuan Kegiatan penerbitan dan penggunaan kartu kredit di Indonesia :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga Pembiayaan) mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1988. KMK Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KMK Lembaga Pembiayaan ini dinyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan.

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional. Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank. Dengan demikian, Undnag-Undang Perbankan dapat dijadikan dasar penyelenggaraan usaha kartu kredit sebagai alat pembayaran oleh bank. Namun, Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara lebih rinci mengenai penerbitan dan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.

  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 (PBI APMK) merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Di dalam PBI APMK ini diatur mengenai proses pengajuan ijin oleh Bank dan Lembaga selain bank untuk menjadi prinsipal, penerbit, maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI APMK ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!