Monday, April 23, 2012


Oleh
Muhammad Reza
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.

Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).



Oleh
Ibnu Dika

Bila di tinjau dari segi kuantitasnya antara produsen dan konsumen tidaklah seimbang. Terkadang karena banyaknya barang yang di tawarkan, bisa membuat konsumen menjadi tidak teliti dalam memilih produk tersebut, sehingga tak sempat lagi memperhatikan mutu, masa daluarsa serta efek dari pemakaian barang tsb.

Keadaan ini tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah-daerah yang khususnya kota besar seperti Jakarta, Bandung, Denpasar, dan kota besar lainnya di Tanah Air. Dengan kejadian tersebut, konsumen jelas dirugikan. Lalu, dapatkah konsumen membuktikan dirinya dirugikan oleh akibat yang ditimbulkan dengan pemakaian merek barang yang palsu tersebut? 

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!