Saturday, May 26, 2012


Oleh
Ryan Angga Dinata
UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang pada Pasal 31 telah menyebutkan adanya pengaturan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal di Indonesia. Cikal bakal dari kegiatan KEK sudah ada dengan diundangkannya UU tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah diundangkan pada tanggal 26 April 2007 dan dalam salah satu bab yang diatur pada Bab XIV yaitu tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31. UU No 25 Tahun 2007 tidak memberikan penjelasan resmi tentang makna hukum dalam KEK tersebut, tapi dalam pelaksanaannya isu seputar KEK telah bergulir sebelum permasalahan KEK diatur dalam UU No 25 Tahun 2007.

Hal ini dapat dilihat pada tanggal 25 Juni 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan penandatanganan kerja sama pembentukan Special Economic Zone (SEZ) bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Turi Beach Resort.

Keinginan pemerintah untuk merealisir KEK juga diungkapkan  Wapres Jusuf Kalla, bahwa gagasan memperjelas KEK di beberapa daerah yang diprediksi potensial menjadi industrial cluster sesuai dengan kapasitas kawasan masing-masing, yakni sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Upaya pemerintah untuk mengembangkan daerah tertentu sebagai bagian dari KEK pernah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan RI Mari Pangestu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR-RI. Pembentukan KEK merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat peningkatan ekspor dan investasi diperlukan berbagai kebijakan khusus.

Kebijakan khusus dimaksud dalam bentuk fasilitas khusus di bidang perpajakan, kepabeanan, infrastruktur pendukung, kemudahan perijian, keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Selama ini ada beberapa bentuk atau kluster yang berhubungan dengan kawasan pengembangan perekonomian, seperti :
  1. Kawasan Industri (Keputusan Presiden No 41 Tahun 1996)
  2. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu/KAPET (Keputusan Presiden No 150 Tahun 2000)
  3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.(UU No 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)
  4. Tempat Penimbunan Berikat (PP No 33 Tahun 1996)  dalam bentuk :
    1. Kawasan Berikat dan  Kawasan Berikat Plus;
    2. Gudang Berikat;
    3. Entrepot Untuk Tujuan Pameran;
    4. Toko Bebas Bea, dan
  5. Kawasan Ekonomi Khusus (Bab XIV UU No 25 Tahun 2007).

Bagi pemerintah sendiri keinginan untuk mengembangkan suatu kawasan ekonomi khusus ada hubungannya dengan kegiatan investasi pada umumnya, hal ini dapat dilihat dari tujuan pengembangan KEK, yaitu :
  1. peningkatan investasi;
  2. penyerapan tenaga kerja;
  3. penerimaan devisa sebagai hasil dari peningkatan ekspor;
  4. meningkatkan keunggulan kompetitif produk ekspor;
  5. meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal, pelayanan dan kapital bagi peningkatan ekspor;
  6. mendorong terjadinya peningkatan kualitas SDM melalui transfer teknologi.
Maksud pengembangan KEK, antara lain:
  1. Memberi peluang bagi peningkatan investasi melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan dan siap menampung kegiatan industri, ekspor impor serta kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi;
  2. Meningkatkan pendapatan devisa bagi negara melalui perdagangan internasional; dan
  3. Meningkatkan kesempatan kerja, kepariwisataan dan investasi.
Selain itu fungsi dari diadakannya KEK, antara lain:
  1. menjadi pusat kegiatan ekonomi dan terkait dengan wilayah pengembangan lainnya;
  2. harus mampu memberikan manfaat bagi kawasan lain;
  3. KEK bukan merupakan kawasan tertutup sehingga memberikan efek ganda terhadap perekonomian lokal;
  4. Harus dapat mendorong pertumbuhan industri pendukung di sekitar kawasan.

SUMBER :
3.   Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

1 comment:

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!