Oleh Borris Power Manik |
Impor tersebut diniliai tidak tepat Karena akan menimbulkan dampak yang besar pada perekonomian sektor riil, dampak tersebut antara lain, pengeluaran anggaran yang tidak tepat waktu sehingga dinilai sebagai pemborosan, menurunkan harga garam lokal dan dapat menurunkan produktifitas petani garam lokal.
Oleh Karena itu, pemerintah dituntut melakukan kebijakan ekonomi berupa pembatasan impor garam, proteksi terhadap petani garam lokal, dan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang pembatasan impor garam.
Kebijakan impor tersebut juga membuat petani garam lokal kecewa
dan marah. Karena seharusnya pemerintah mendukung kegiatan panen garam nasional
agar, produktifitas dan ketersediaan garam di dalam negeri mencukupi, bukannya
melakukan impor garam yang akhirnya membebani petani garam lokal. Hal itu juga
memicu demonstrasi di beberapa kota penghasil garam yang menuntut normalisasi
harga garam lokal.
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang
benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Kasus
LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan
bahwa keputusan pemerintah untuk menghentikan impor garam harus dikawal ketat.
Halim juga berpendapat, keputusan pemerintah menghentikan impor
garam seharusnya sudah bisa diambil sejak lama karena beredarnya garam impor
selama ini telah berimplikasi negatif terhadap hasil panen raya petani dan
mematikan sentra produksi garam nasional. Untuk itu, lanjutnya, keputusan tersebut harus
diikuti dengan upaya-upaya perbaikan yang berkelanjutan di level domestik yang
selama ini dinilai masih terjadi ketidakharmonisan antarkementerian. Sebelumnya, Menteri
Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, komoditas garam untuk
konsumsi sudah tidak boleh diimpor lagi dan saat ini sudah tidak terdapat lagi
perseteruan antar kementerian.
Menurut Fadel, pada saat ini sudah terdapat kesepakatan untuk
tidak lagi melakukan impor garam dan sudah tidak ada lagi kekisruhan
antarkementerian terkait dengan permasalahan garam impor. Sementara itu, Menko
Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah tetap bertekad melakukan
swasembada garam serta akan membantu pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) untuk meningkatkan produksi garam di Tanah Air. Terkait dengan garam impor yang sedang disegel
yang melanggar ketentuan importasi, Hatta mengemukakan, pilihan untuk melakukan
reekspor atau memusnahkan komoditas tersebut diserahkan kepada pihak importir,
sedangkan yang mengeksekusi adalah Bea Cukai.
Perseteruan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang makin pelik dalam kasus impor garam
disesalkan kalangan pengamat kelautan.
Pemerintah memang seharusnya tidak lagi mengimpor garam, terutama
asal India.
Memang kompleks perseteruan kedua belah pihak itu.
Memang kompleks perseteruan kedua belah pihak itu.
Di satu sisi Kemendag terus melakukan impor garam, di sisi lain
KKP tidak optimal untuk meningkatkan produksi garam dalam negeri.
Banyak hal yang menyebabkan Indonesia masih mengalami ketergantungan impor garam. Salah satunya karena pertumbuhan suplai dan demand yang masih berada dalam rasio 1:3. Selain itu, tidak semua wilayah di Indonesia mampu dijadikan tempat pengelolaan garam, mengingat kondisinya yang kurang memenuhi syarat. Adapun kebutuhan garam nasional sekira tiga juta ton, membuat Indonesia harus mengimpor garam 1,8 juta ton per tahun. Volume impor itu terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan dalam negeri untuk keperluan industri dan konsumsi rumah tangga rata-rata dua persen per tahun.
Masalah impor garam ini pun memicu perselisihan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Akibat masuknya impor garam tersebut, KKP melakukan penyegelan terhadap garam impor India yang masuk ke pelabuhan Bali. Sebelumnya pihak KKP pernah melakukan hal serupa terhadap 11.800 ton garam impor yang masuk ke pelabuhan Banten milik PT Sumatraco Langgeng Makmur dan 29.050 ton garam yang masuk ke pelabuhan Belawan di Medan.
Sementara itu, Kemendag justru mengklaim, produksi garam nasional
berada di bawah rata-rata kebutuhan nasional, sehingga impor garam menjadi
suatu keharusan untuk menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat. Namun, Menteri Kelautan
dan Perikanan (KKP) Fadel Muhammad geram dengan masuknya garam impor tersebut
dan sempat bertekad akan membakar pasokan impor garam yang saat ini disegel
oleh pihaknya. Hal ini dikarenakan keberadaan impor garam selama ini begitu
meresahkan garam petani.
Protes soal garam impor tak hanya datang dari Menteri Kelautan dan
Perikanan (KKP) Fadel Muhammad, Menteri Perindustrian MS Hidayat pun
menginstruksikan kepada pelaku industri untuk membeli garam petani guna
melindungi para petani dari serbuan garam impor. Menurutnya, hal tersebut sesuai
dengan SK Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tanggal 5 Mei
2011.
Hidayat menegaskan, apabila hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya
akan meminta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kinerja sekalligus
mencabut izin impor pelaku industri. Dalam SK tersebut menyebutkan, harga garam
kualitas pertama sebesar Rp750 per kilogram (kg) dan kualitas kedua Rp500 per
kg. Saat ini, harga garam di tingkat petani terus merosot hingga Rp 400 per kg.
Hal itu disinyalir terjadi karena masuknya garam impor.Namun hingga pertengahan
bulan agustus 2011, impor garam makin merajalela yang menyebabkan terpuruknya
petani garam baik secara ekonomi maupun mental.
Sumber : Data diolah dari kantor berita ANTARA.
Pada kasus impor garam tersebut, solusi yang dimungkinkan antara
lain :
1. Dibutuhkannya Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai periode impor garam.
2. Harus ada perlindungan atau proteksi yang diberikan oleh
pemerintah kepada petani garam domestik agar kegiatan usaha mereka dapat tetap
berlangsung dan terjamin harga jualnya di pasaran domestik.
3. Pemerintah harus dapat mengelola panen raya garam di dalam negeri
dengan sebaik mungkin agar mencukupi persediaan garam di dalam negeri.
4. Departemen Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi secara baik
dengan berbagai pihak yang terkait demi kelancaran kegiatan panen raya garam.
5. Persaingan dalam perdagangan garam di dalam negeri harus
mengutamakan etika bisnis supaya tidak terjadi persaingan yang tidak sehat
akibat hilangnya pasar para petani garam domestik.
Undang-Undang yang Berhubungan dengan Kasus di Atas
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Ketentuan Impor Garam. Kebijakan pembatasan impor bertujuan untuk menjaga
kestabilan harga garam produksi dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan
petani.
2. SK Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tanggal
5 Mei 2011 menginstruksikan kepada pelaku industri untuk membeli garam
petani guna melindungi para petani dari serbuan garam impor.
3. Surat Kementerian Perdagangan terkait dengan pengaturan importasi
garam melalui surat Nomor: B.480/MEN-KP/VIII/2011.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
20/M-DAG/PER/9/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR GARAM.
Berdasarkan artikel di atas dapat di ambil
kesimpulan, yaitu:
- Petani garam lokal membutuhkan perlindungan berupa payung hukum positif ( UU, PP, dll. ) dari pemerintah dalam menjalankan usahanya agar tidak tertindas oleh pengusaha garam impor.
- Etika bisnis dalam berdagang perlu diwujudkan secara nyata dalam perdagangan garam di dalam negeri antara pengusaha garam lokal dan pengusaha garam impor.
- Koordinasi
antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain yang terkait
harus terjalin dengan baik agar produksi garam dalam negeri dapat
maksimal.
Sumber:
http://blog.trisakti.ac.id/anitarosmalina/files/2011/12/etika-bisnis-coba.pdf
Terimakasih nomor 81 :D !
ReplyDelete