Oleh Apriani Kinanti |
Memasuki era perdagangan bebas, persaingan usaha diantara
perusahaan-perusahaan semakin tajam. Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk
selalu mengembangkan strategi perusahaan supaya dapat mempertahankan
eksistensinya. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah melalui
penggabungan usaha.
Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Keduanya merupakan alternatif investasi modal pertumbuhan secara internal atau organis. Dari waktu ke waktu perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal melalui merger dan akuisisi dibanding pertumbuhan internal.
Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Keduanya merupakan alternatif investasi modal pertumbuhan secara internal atau organis. Dari waktu ke waktu perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal melalui merger dan akuisisi dibanding pertumbuhan internal.
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition
yang berarti pengambil alihan. Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh
perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk
menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh
pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan
lain-lain.
Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk
strategi populer, yang awalnya naik daun pada era tahun 1970an. Proses ini
didorong oleh 3 faktor utama:
1.
Semakin menyatunya sistem perekonomian regional dan
perekonomian dunia
2.
Adanya ekspansi perusahaan – perusahan MNC ke berbagai
negara.
3.
Berbagai terobosan teknologi informasi dan
telekomunikasi setelah tahun 1980 yang memudahkan proses alih informasi dan
kapital.
Merger di Indonesia telah berkembang sedemikian rupa sehingga
menjadi sebuah alternatif strategi yang menarik bagi banyak perusahaan baik
domestik maupun asing untuk melakukannya. Dan menjadi semakin sulit dibendung
karena pemerintah sebagai regulator maupun sebagai fasilitator memandang perlu
untuk mendorong perusahaan-perusahaan baik swasta maupun BUMN untuk memperkuat
diri dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi dunia. Tujuannya memang
sangat baik yakni untuk memperkuat ekonomi nasional lewat daya saing yang
tinggi. Dan untuk itu perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN perlu menyatukan
kekuatan mereka agar tidak ‘termakan’ oleh perusahaan multinasional. Kita tidak
bisa membendung apalagi melarang perusahaan-perusahaan dunia untuk beroperasi
di Indonesia dengan alasan apapun juga.
Contoh yang paling kuat saat ini adalah dorongan dari Bank
Indonesia melalui kebijakan single presence agar bank-bank nasional
melakukan merger agar menjadi lebih efisien, lebih kokoh dalam permodalan sehingga
memiliki daya saing yang kuat secara internasional. Dorongan yang sama pun
berlaku di perusahaan-perusahaan sekuritas, asuransi dan lainnya dengan sasaran
akhir yang sama pula.
Merger di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-undang
No.1/1995 mengenai Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 27/1998
mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,
Peraturan Pemerintah No. 28/1999 mengenai Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank
dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Untuk perusahaan Terbuka, merger
diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.G.1 mengenai Penggabungan dan Peleburan
Usaha Perusahaan Public atau Emiten.
Merger secara umum adalah penggabungan sedangkan secara hukum
di Indonesia merger dapat dalam bentuk Penggabungan atau Peleburan.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau
lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan
selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Peleburan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang
meleburkan diri menjadi bubar.
Dalam menuju merger, perusahaan harus memperhatikan banyak
aspek seperti aspek operasional, organisasi, hukum, pajak, akuntansi hingga
SDM. Seluruh aspek-aspek tersebut dengan tuntutannya masing-masing saling
mempengaruhi dan dapat mengaburkan tujuan utama dari keiinganan untuk merger
tersebut. Bahkan pada kasus-kasus tertentu menggagalkan rencana merger
tersebut. Oleh sebab itu perusahaan dalam merealisasikan rencana mergernya
harus benar-benar memahami aturan main baik yang secara eksplisit maupun
implisit.
Contoh Merger dan Akuisisi:
Sukses merger dari bank papan atas seperti Bank Mandiri, Bank
Danamon dan Bank Permata telah merangsang bank-bank pada papan menengah seperti
Bank Haga dan Bank Hagakita untuk bergabung dengan pihak bank asing Rabobank.
Dan terakhir ini kita melihat adanya minat dari bank-bank kecil menengah (Bank
Harta, Bank Mitraniaga, Bank Harmoni) untuk melakukan strategi serupa.
Daftar Akuisisi dan Merger Bank di Indonesia antara lain :
01. Dian Intan Pertiwi & Bank
Finconesi
02. Bank Victoria & Bank Swaguna
03. Rabobank Bank Haga & Hagakita
04. Bank Commonwealth Bank Arta Niaga
05. BRI & Bank Jasa Arta
06. ICBC & Bank Halim
07.
Bank Multicor & Bank Windu kencana
08. Bank Panin Bank Harfa
09. Bank Mandiri Bank Sinar H (Bali)
10. Mercy Corps Bank Sri Partha
Pada kasus industri perbankan, krisis perekonomian yang
terjadi di wilayah ekonomi Asia Timur dan Asia Tenggara pada tahun 1997 telah
membawa dampak terjadinya kemelut di industri perbankan di dalam negeri. Cukup
banyak lembaga perbankan yang menghadapi permasalahan dan bahkan kemudian
kolaps akibat krisis tersebut. Upaya penyelamatan dari bank-bank yang masih
bertahan kemudian tertolong dengan dijalankannya kebijakan “restrukturisasi
finansial”dan strategi “merger dan akuisisi”. Proses merger dan akuisisi di
industri perbankan memang memiliki dampak positif dan dampak negatif.
Begitu dua atau lebih organisasi perbankan melakukan strategi
merger maka akan terjadi perubahan tingkah laku dari perusahaan gabungan
tersebut.
Dampak positifnya antara lain :
1.
Dimungkinkannya pertukaran cadangan cash flow
secara internal antar perusahaan yang melakukan merger, sehingga bank hasil
merger dapat memanage risiko likuiditas dengan lebih fleksibel.
2.
Diperolehnya peningkatan modal perusahaan (biasanya CAR
akan meningkat tetapi tidak terlalu cukup tinggi) dan adanya keunggulan dalam
memanage biaya akibat bertambahnya skala usaha.
3.
Dicapainya keunggulan market power dalam
persaingan, yang kemudian dapat memperbesar margin bunga pinjaman.
Dampak negatifnya antara lain
:
1.
Karena proses merger biasanya dilakukan atas dorongan
untuk cepat terselesaikannya kemelut keuangan di salah satu bank peserta, maka
harga penjualan sahamnya cenderung akan dinilai dibawah harga pasar yang wajar.
2.
Proses merger biasanya diikuti dengan peningkatan
ketidakpastian pada pihak direksi, manajer dan karyawan.
3.
Proses merger perbankan nasional di Indonesia biasanya
diikuti dengan pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang profesional di
perusahaan perbankan hasil merger.
4.
Terjadinya benturan kepentingan, kondisi saling curiga
dan bahkan konflik diantara para anggota komisaris dan direksi. Hal ini terjadi
jika bank hasil merger tersebuT
dikuasai oleh lebih satu pemegang saham pengendali.
Daftar Pustaka
2.
http://ciputraentrepreneurship.com/amankan-bisnis/13344-mencegah-kegagalan-merger-dan-akuisisi.html
0 comments:
Post a Comment