Oleh Mahmud Siahaan |
Para ahli mencoba mengemukakan
berbagai pandangannya tentang pengertian dan hakikat dari kontrak joint venture
:
Erman Rajagukguk dkk. mengemukakan
bahwa yang dimaksud dengan joint venture adalah suatu kerja sama antara pemilik modal
asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian kontraktual,
(Erman Rajagukuguk, dkk: 1995:200). Pengertian
tersebut mempunyai satu kesepakatan bahwasanya joint venture ialah suatu
perjanjian, maka harus memenuhi syaratsahnya suatu perjanjian.
Menurut ketentuan dalam Pasal 1320
KUHPerdata, kerja sama ini bertujuan untuk memadukan keunggulan sektor swasta
seperti modal, teknologi, kemampuan
manajemen, dengan keunggulan pemerintah yakni kewenangan dan kepercayaan
masyarakat.
Dalam peraturan perundang undangan secara
umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat
ditampung kedalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya
modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing masing partnership yang
bersangkutan, seperti yang terdapat dalam beberapa peraturan perundang yang
mengatur tentang kontrak joint venture antara lain:
1. Pasal 23 UU
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2. PP Nomor 17
tahun 1992. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilikan Saham
Perusahaan Penanaman Modal Asing
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang
didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
4. Surat Keputusan
Menteri Negara Penggerak dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam
Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
Menurut
undang-undang No.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing (UUPMA),
perusahaan-perusahaan joint venture
harus memiliki bentuk Perseroan Terbatas (PT), terutama sekali akibat
ketentuan hukum yang jelas antara pihak pihak yang membentuk usaha joint
venture tersebut.
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia. Kepemilikan atas
investasi dalam joint venture dapat dilakukan secara bervariasi. Pada skala besar, perusahaan joint
venture didirikan atas adanya perjanjian antara investor asing dan nasional.
Perjanjian
kerja sama ini memuat hak dan kewajiban para pihak. Kedudukan para pihak dalam
pengurusan ditentukan berdasarkan prosentase pemilikan saham perusahaan. Presentase
saham antara investor asing dan nasional biasanya tidaklah sama. Pada umumnya investor nasional adalah pemegang
saham minoritas, sedangkan investor asing adalah mayoritas.
Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah
perusahaan Penanaman Modal Asing dengan WNI dan atau badan hukum
Indonesi. Badan Hukum Indonesia terdiri dari BUMN, BUMD, Koperasi, Perusahaan
PMA, Perusahaan PMDN, Perusahaan Non-PMA/PMDN
Objek dari
kontrak ini adalah adanya kerja sama patungan antara Perusahaan PMA dengan WNI
atau dan badan hukum Indonesia terkait kepemilikan saham atau modal yang
disetor.
Jangka waktu
kontrak ini ditentukan oleh para pihak
yang dituangkan dalam kontrak joint venture. Berdasarkan hasil kajian terhadap
berbagai kontrak joint venture yang dibuat oleh para pihak maka jangka waktu
yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Akan tetapi
dalam Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 ditentukan bahwa perusahaan yang
diidrikan dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perusahaan
berproduksi komersial.
Penyelesaian sengketa dalam joint
venture hukum yang
digunakan dalam kontrak ini adalah hukum Indonesia. Ini berarti bahwa hukum
yang berlaku dalam pembentukan PT Joint venture adalah menggunakan
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan
penyelesaian yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk
pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
Prosedur yang harus ditempuh oleh para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase ICC antara lain:
1. Pengajuan permintaan
2. Sekretariat
3. Jawaban Tergugat
4. Counterclaim
5. Pemeriksaan dan
6. Keputusan.
Daftar
Pustaka :
1.
http://prayitnobambang.blogspot.com/2011/11/bab-i-kontrak-joint-venture.html
2.
http://ml.scribd.com/doc/27961516/Joint-Venture-Klp-4
3.
Budiarta, Kustoro, 2010.Pengantar Bisnis.Mitra Wacana, Jakarta.
4. Tim Dosen, 2012.Hukum Bisnis. Unimed, Medan.
0 comments:
Post a Comment