Oleh Devi Fransisca M.Sianturi |
Seperti yang
telah kita ketahui bahwa leasing (sewa guna usaha) merupakan suatu jenis dari
bidang – bidang usaha yang dilakukan lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan ini
sendiri bukanlah lembaga pembiayaan seperti Bank, yang banyak orang mengira ini
adalah bentuk lembaga pembiayaan yang sama seperti Bank. Leasing sangatlah
berbeda dengan Bank. Bahkan Leasing memiliki banyak kelebihan. Untuk itu,
terlebih dahulu kita juga harus mengetahui apa sih sebenarnya leasing itu?
Leasing (sewa guna usaha) adalah “suatu bentuk
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan ataupun individu untuk jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala.”
Dari defenisi
tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Leasing (sewa guna usaha)
merupakan suatu kontrak atau persetujuan
sewa-menyewa barang – barang modal bukan berupa uang.
Pihak-Pihak yang
Terlibat dalam Leasing
Setiap transaksi
Leasing sekurang-kurangnya
melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier,
dan bank atau kreditor.
Lessor adalah
perusahaan leasing atau pihak
yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang
mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Bank. Dalam suatu
perjanjian atau kontrak leasing,
pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut,
namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor di mana sumber dana pembiayaan
lessor diperoleh melalui kredit bank.
Di Indonesia Leasing baru dikenal melalui surat keputusan
bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan
No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Kelebihan
Leasing sebagai Sumber Pembiayaan
Leasing sebagai
alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan
sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:
Pembiayaan
Penuh
Transaksi
leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan
sampai 100% (full pay out).
Lebih
Fleksibel
Dipandang dari
segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan
keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan.
Sumber
Pembiayaan Alternatif
Leasing
merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas
kredit (credit line) yang telah dimiliki.
Off Balance
Sheet
Tidak adanya
ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neracamemberi daya
tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti
prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci.
.
Arus
Dana
Keluwesan
pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena
pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee.
Proteksi
Inflasi
Leasing dapat
merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering
dikatakan hal ini kurang relevan.
Perlindungan
Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan
leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa
tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya
perkembangan teknologi.
Sumber
Pelunasan Kewajiban
Pembatasan
pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada
umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal
dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease.
Kapitalisasi
Biaya
Adanya
biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi,
pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai
biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan
lamanya leasing.
Risiko
Keusangan
Dalam keadaan
yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat
dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence)
sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang
mungkin terjadi.
Kemudahan
Penyusutan Anggaran
Adanya
pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan
kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
Pembiayaan
Proyek Skala Besar
Adanya
keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali
menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi
melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat
diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila
terjadi suatu kelalaian.
Meningkatkan
Debt Capacity
Perolehan barang
modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang
mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.
Daftar
Pustaka :
- Munajat, M, Diktat Mata Kuliah Hukum Bisnis, 2007
- http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Amanita%20Novi%20Yushita,%20S.E./SEWA%20GUNA%20USAHA.pdf
- http://www.smecda.com/Files/Dep_Pembiayaan/Informasi/07_10_Sewa_Guna_Usaha.pdf
- http://afand.abatasa.com/post/detail/2656/leasing-sewa-guna-usaha--pengertian.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
0 comments:
Post a Comment