Sunday, May 27, 2012


Oleh
Devi Fransisca M.Sianturi
Seperti yang telah kita ketahui bahwa leasing (sewa guna usaha) merupakan suatu jenis dari bidang – bidang usaha yang dilakukan lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan ini sendiri bukanlah lembaga pembiayaan seperti Bank, yang banyak orang mengira ini adalah bentuk lembaga pembiayaan yang sama seperti Bank. Leasing sangatlah berbeda dengan Bank. Bahkan Leasing memiliki banyak kelebihan. Untuk itu, terlebih dahulu kita juga harus mengetahui apa sih sebenarnya leasing itu?

Leasing (sewa guna usaha) adalah “suatu bentuk kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan ataupun individu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala.”

Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Leasing (sewa guna usaha) merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa barang – barang modal bukan berupa uang.


Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing

Setiap transaksi Leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
                                                                                                           
Lessor  adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.

Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.

Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.

Di Indonesia Leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.


Kelebihan Leasing sebagai Sumber Pembiayaan

Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:

Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out).

Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan.

Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki.

Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neracamemberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci.
.
Arus Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee.

Proteksi Inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan.

Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.

Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease.

Kapitalisasi Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing.

Risiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.

Kemudahan Penyusutan Anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.

Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.

Meningkatkan Debt Capacity
Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.

Daftar Pustaka :
  1. Munajat, M, Diktat Mata Kuliah Hukum Bisnis, 2007
  2. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Amanita%20Novi%20Yushita,%20S.E./SEWA%20GUNA%20USAHA.pdf
  3. http://www.smecda.com/Files/Dep_Pembiayaan/Informasi/07_10_Sewa_Guna_Usaha.pdf
  4. http://afand.abatasa.com/post/detail/2656/leasing-sewa-guna-usaha--pengertian.html
  5. http://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!