Oleh Ryan Angga Dinata |
UU No 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal yang pada Pasal 31 telah menyebutkan adanya pengaturan Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal di Indonesia.
Cikal bakal dari kegiatan KEK sudah ada dengan diundangkannya UU tentang
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
UU No 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah diundangkan pada tanggal 26 April 2007
dan dalam salah satu bab yang diatur pada Bab XIV yaitu tentang Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 31. UU No 25 Tahun 2007 tidak
memberikan penjelasan resmi tentang makna hukum dalam KEK tersebut, tapi dalam
pelaksanaannya isu seputar KEK telah bergulir sebelum permasalahan KEK diatur
dalam UU No 25 Tahun 2007.
Hal ini
dapat dilihat pada tanggal 25 Juni 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
melakukan penandatanganan kerja sama pembentukan Special Economic Zone
(SEZ) bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Turi Beach Resort.
Keinginan
pemerintah untuk merealisir KEK juga diungkapkan Wapres Jusuf Kalla,
bahwa gagasan memperjelas KEK di beberapa daerah yang diprediksi potensial
menjadi industrial cluster sesuai dengan kapasitas kawasan
masing-masing, yakni sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Upaya
pemerintah untuk mengembangkan daerah tertentu sebagai bagian dari KEK pernah
diungkapkan oleh Menteri Perdagangan RI Mari Pangestu dalam Rapat Kerja dengan
Komisi VI DPR-RI. Pembentukan KEK merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat
peningkatan ekspor dan investasi diperlukan berbagai kebijakan khusus.
Kebijakan
khusus dimaksud dalam bentuk fasilitas khusus di bidang perpajakan, kepabeanan,
infrastruktur pendukung, kemudahan perijian, keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Selama
ini ada beberapa bentuk atau kluster yang berhubungan dengan kawasan
pengembangan perekonomian, seperti :
- Kawasan
Industri (Keputusan Presiden No 41 Tahun 1996)
- Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu/KAPET (Keputusan Presiden No 150 Tahun 2000)
- Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.(UU No 44 Tahun 2007 tentang
Penetapan Perppu No 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas)
- Tempat
Penimbunan Berikat (PP No 33 Tahun 1996) dalam bentuk :
- Kawasan
Berikat dan Kawasan Berikat Plus;
- Gudang
Berikat;
- Entrepot
Untuk Tujuan Pameran;
- Toko
Bebas Bea, dan
- Kawasan
Ekonomi Khusus (Bab XIV UU No 25 Tahun 2007).
Bagi
pemerintah sendiri keinginan untuk mengembangkan suatu kawasan ekonomi khusus
ada hubungannya dengan kegiatan investasi pada umumnya, hal ini dapat dilihat
dari tujuan pengembangan KEK, yaitu :
- peningkatan
investasi;
- penyerapan
tenaga kerja;
- penerimaan
devisa sebagai hasil dari peningkatan ekspor;
- meningkatkan
keunggulan kompetitif produk ekspor;
- meningkatkan
pemanfaatan sumber daya lokal, pelayanan dan kapital bagi peningkatan
ekspor;
- mendorong
terjadinya peningkatan kualitas SDM melalui transfer teknologi.
Maksud
pengembangan KEK, antara lain:
- Memberi
peluang bagi peningkatan investasi melalui penyiapan kawasan yang memiliki
keunggulan dan siap menampung kegiatan industri, ekspor impor serta
kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi;
- Meningkatkan
pendapatan devisa bagi negara melalui perdagangan internasional; dan
- Meningkatkan
kesempatan kerja, kepariwisataan dan investasi.
Selain
itu fungsi dari diadakannya KEK, antara lain:
- menjadi
pusat kegiatan ekonomi dan terkait dengan wilayah pengembangan lainnya;
- harus
mampu memberikan manfaat bagi kawasan lain;
- KEK bukan
merupakan kawasan tertutup sehingga memberikan efek ganda terhadap
perekonomian lokal;
- Harus
dapat mendorong pertumbuhan industri pendukung di sekitar kawasan.
SUMBER :
3. Undang-undang No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
nice
ReplyDelete