Oleh Julita Hutagaol |
Masalah ini
sangat merugikan bagi para pencipta maupun pelaku-pelaku musik. Mereka merasa
dirugikan karena tidak mendapatkan keuntungan dari karya-karya yang telah
mereka ciptakan. Para pencipta maupun pelaku-pelaku musik tersebut merasa tidak
adanya payung hukum yang melindungi setiap karya-karya yang di buat di dunia
maya.
Kebutuhan untuk perlindungan hak cipta pada karya-karya
musik yang ada di internet telah menjadi sebuah kebutuhan pada saat ini. Saat
ini, hukum hak cipta telah disesuaikan untuk melindungi Internet item, sama
seperti yang telah diadaptasi selama bertahun-tahun untuk melindungi berbagai
media baru lainnya.
Karena banyaknya pengaduan dan protes
atas ketidak jelasan payung hukum atas setiap karya-karya musik yang dibuat di
dunia maya, maka Kementerian Komunikasi dan informatika pada tanggal 27 Juli
2011 telah mengadakan acara sosialisasi perlindungan dan apresiasi karya cipta
seni musik di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul
Sembiring, menegaskan bahwa Kemenkominfo
akan memblokir situs download musik atau
film gratis untuk melindungi dan mengapresiasi karya cipta seni di dunia maya. Menurut
pemantauan kemenkominfo, maraknya download konten tidak resmi untuk musik
digital di internet menimbulkan kerugian yang cukup besar. Akibat konten ini,
negara dirugikan sekitar Rp12 triliun per tahun.
Payung hukum untuk karya-karya yang dibuat di dalam
dunia maya ini telah diatur dalam UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Di antaranya Pasal 25 tentang informasi elektronik
yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet,dan karya intelektual
yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual. Termasuk
juga UU No19 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Cipta.
Sebagaimana tersebut pada Pasal 2:
(1) Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(2) Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Sedangkan ancamannya diatur pada Pasal
72:
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah);
(2) Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Karena
masalah download konten ilegal tentang karya-karya di dunia maya, khususnya
karya musik ini cukup sensitif, maka Kementerian Kominfo meminta kalangan
industri musik untuk harus membuat grup yang menetapkan dan membuat kepastian
terhadap konten ilegal yang perlu diblok, sehingga secara teknis Tim TRUST
Positif (yang selama ini bersama para penyelenggara Internet Service Provider
melakukan pemblokiran terhadap konten pornografi berdasarkan alamat web) dalam
melakukan pemblokiran konten musik ilegal tanpa terkendala.
Daftar Pustaka:
0 comments:
Post a Comment