Sunday, May 27, 2012


Oleh
Julita Hutagaol
Internet telah menjadi kebutuhan umum bagi masyarakat Indonesia. Bahkan sekarang, banyak masyarakat yang memperkenalkan, bahkan mempublikasikan karya-karyanya di dunia maya atau internet. Karya-karya tersebut ada yang berupa gambar, film, musik,tulisan, dan lain-lain. Akan tetapi banyak permasalahan yang muncul dengan diperkenalkannya karya-karya tersebut di internet. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah mengenai pengambilan maupun download gratis musik yang banyak dilakukan saat ini.

Masalah ini sangat merugikan bagi para pencipta maupun pelaku-pelaku musik. Mereka merasa dirugikan karena tidak mendapatkan keuntungan dari karya-karya yang telah mereka ciptakan. Para pencipta maupun pelaku-pelaku musik tersebut merasa tidak adanya payung hukum yang melindungi setiap karya-karya yang di buat di dunia maya.


Kebutuhan  untuk perlindungan hak cipta pada karya-karya musik yang ada di internet telah menjadi sebuah kebutuhan pada saat ini. Saat ini, hukum hak cipta telah disesuaikan untuk melindungi Internet item, sama seperti yang telah diadaptasi selama bertahun-tahun untuk melindungi berbagai media baru lainnya.

Karena banyaknya pengaduan dan protes atas ketidak jelasan payung hukum atas setiap karya-karya musik yang dibuat di dunia maya, maka Kementerian Komunikasi dan informatika pada tanggal 27 Juli 2011 telah mengadakan acara sosialisasi perlindungan dan apresiasi karya cipta seni musik di dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menegaskan bahwa  Kemenkominfo akan memblokir situs download musik atau film gratis untuk melindungi dan mengapresiasi karya cipta seni di dunia maya. Menurut pemantauan kemenkominfo, maraknya download konten tidak resmi untuk musik digital di internet menimbulkan kerugian yang cukup besar. Akibat konten ini, negara dirugikan sekitar Rp12 triliun per tahun. 

Payung hukum untuk karya-karya yang dibuat di dalam dunia maya ini telah diatur dalam UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di antaranya Pasal 25 tentang informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet,dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual. Termasuk juga UU No19 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Cipta.

Sebagaimana tersebut pada Pasal 2:

(1)     Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)     Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sedangkan ancamannya diatur pada Pasal 72:

(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

(2)   Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Karena masalah download konten ilegal tentang karya-karya di dunia maya, khususnya karya musik ini cukup sensitif, maka Kementerian Kominfo meminta kalangan industri musik untuk harus membuat grup yang menetapkan dan membuat kepastian terhadap konten ilegal yang perlu diblok, sehingga secara teknis Tim TRUST Positif (yang selama ini bersama para penyelenggara Internet Service Provider melakukan pemblokiran terhadap konten pornografi berdasarkan alamat web) dalam melakukan pemblokiran konten musik ilegal tanpa terkendala.

Daftar Pustaka:


0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!