Saturday, May 26, 2012


Oleh
Beta R.N Simanjuntak
Hukum dagang merupakan bagian dari materi Hukum bisnis, sebelum membahas dengan jelas mengenai Hukum dagang ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa itu perdagangan.

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada dasarnya Perdagangan mempunyai tugas yaitu untuk :

1.  Membawa/memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.  Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.  Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.


Berlakunya Hukum Dagang        

Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.         

Sejak tahun 1938 pengertian Perdagangan, dirubah menjadi Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

Sebelum membahas lebih dalam lagi ada baiknya kita mengerti dahulu pengertian perusahaan dan pengusaha.

“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba (Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982)”

Sedangkan pengertian Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.

Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:

·         Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
·         Dibantu oleh orang lain(rekan), Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan
·         Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan

Rekan rekan  dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :    
·         Didalam Perusahaan.
·         Diluar Perusahaan.
           
Hubungan Pengusaha dan Rekannya    


Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “rekan rekan perusahaan. 

Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat : 

1.    Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah (pasal 1601 a KUHPER). 

2.    Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.

Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.   

Dalam perusahaan terdapat juga pembantu pembantu yang berasal dari luar perusahaan yaitu:       
·         Agen perusahaan
·         Perusahaan perbankan
·         Pengacara.
·         Notaris.
·         Komisioner


Pengusaha dan Kewajibannya        

Hak dan Kewajiban pengusaha adalah     
  1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.  
  2. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.     
  3. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)          
  4. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)  
  5. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)        
  6. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
  7. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  8. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  9. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
  10. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
  11. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)          

Perjanjian atau Kontrak Perdagangan

Sebuah perjanjian atau kontrak perdagangan antar perusahaan biasanya dipersiapkan terlebih dahulu sebelum terjadinya pertemuan antar perwakilan perusahaan. Tetapi terkadang pada saat terjadinya pertemuan yang membahas mengenai kontrak tersebut terdapat beberapa masalah ataupun kendala dimana biasanya dikarenakan perbedaan keinginan.    

Masalah masalah yang timbul dalam perjanjian atau kontrak perdagangan tersebut dapat kita lihat dari skema berikut :

A. Kekuatan Hukum Negosiasi
Ada sistem hukum yang mensyaratkan bahwa negosiasi kontrak belum belum mengikat sama sekali sebelum kontrak tersebut ditandatangani.Sistem hukum Indonesia (berdasarkan KUHPerdata) menganut sistem ini.       
    
B. Akseptasi Yang Tidak Sama dengan Tawaran 
Seringkali terjadi penerimaan tawaran oleh satu pihak dalam jual beli internasional tidak persis sama dengan tawaran (offer) yang telah dilakukan dengan pihak lain.Hukum di indonesia misalnya menganggap bahwa apabila terdapat perbedaan antara offer oleh suatu pihak dan akseptasi oleh pihak yang lain, maka kita spakat dianggap tidak terbentuk, sehingga kontrak dianggap belum terjadi (pasal 1320 KUHPdt).

C. Pembatalan Suatu Tawaran      
Negara-negara seperti indonesia, dan juga secara umum di USA, serserta juga di banyak negara lain, yang menganggap tawaran selalu dapat dibatalkan sebelum menjadi suatu kontrak (sebelum ada kata sepakat).

D. Consideration 
dalam Jual-Beli
Consideration dalam suatu kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh suatu pihak sebagai imbalan dari prestasi yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan suatu kontrak tersebut.         

E. Keharusan Kontrak Tertulis
suatu kontrak memang harus ditulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak agar menjadi sah.

F. Waktu Dianggap Tercapainya Kata Sepakat
Kata sepakat telah tercapai pada saat pihak penerima tawaran tersebut secara wajar mengirim akseptasi kepada pihak yang melakukan offer.

Daftar Pustaka      


  1. http://www.docstoc.com/docs/12985831/hak-milik-intelektual


  2. http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/


  3. http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hak-milik-intelektual/


  4. http://www.scribd.com/doc/81152517/77/Pasal-60-Hak-milik-intelektual


  5. http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/gatot_sby/2009/10/02/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/


  6. http://www.psb-psma.org/content/powerpoint/haki-hak-atas-kekayaan-intelektual


  7. http://www.artikelk3.com/topik/contoh+makalah+hak+milik+intelektual.html


  8. http://tomy-toms-speed.blogspot.com/2011/12/contoh-pelanggaran-hak-atas-kekayaan.html

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!