Oleh Beta R.N Simanjuntak |
Hukum dagang
merupakan bagian dari materi Hukum
bisnis, sebelum membahas dengan jelas mengenai Hukum dagang ada baiknya kita
mengerti terlebih dahulu apa itu perdagangan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Dalam perusahaan terdapat juga pembantu pembantu yang berasal dari luar perusahaan yaitu:
Masalah masalah yang timbul dalam perjanjian atau kontrak perdagangan tersebut dapat kita lihat dari skema berikut :
D. Consideration dalam Jual-Beli
Perdagangan atau
Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau
pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang
berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada dasarnya Perdagangan mempunyai tugas yaitu untuk
:
1. Membawa/memindahkan barang-barang dari tempat yang
berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa
yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Berlakunya Hukum Dagang
Hukum Dagang
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.
Sejak tahun 1938
pengertian Perdagangan, dirubah menjadi Perusahaan yang artinya menjadi lebih
luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Sebelum membahas
lebih dalam lagi ada baiknya kita mengerti dahulu pengertian perusahaan dan
pengusaha.
“Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba (Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982)”
Sedangkan pengertian Pengusaha adalah setiap orang
atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu
perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
·
Melakukan sendiri,
Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri,
merupakan perusahaan perseorangan.
·
Dibantu oleh orang
lain(rekan), Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan
·
Menyuruh orang
lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan
Rekan rekan
dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut
:
·
Didalam
Perusahaan.
·
Diluar Perusahaan.
Hubungan Pengusaha dan Rekannya
Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “rekan rekan perusahaan.
Hubungan hukum
antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi
antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah (pasal 1601 a
KUHPER).
2. Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum
yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut
”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan
kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa
menyelenggarakan suatu urusan”.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Dalam perusahaan terdapat juga pembantu pembantu yang berasal dari luar perusahaan yaitu:
·
Agen perusahaan
·
Perusahaan perbankan
·
Pengacara.
·
Notaris.
·
Komisioner
Pengusaha dan
Kewajibannya
Hak dan Kewajiban
pengusaha adalah
- Berhak sepenuhnya atas
hasil kerja pekerja.
- Berhak melaksanakan tata
tertib kerja yang telah dibuat.
- Memberikan pelatihan
kerja (pasal
12)
- Memberikan ijin kepada
buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal
80)
- Dilarang memperkerjakan
buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin
penyimpangan (pasal 77)
- Tidak boleh mengadakan
diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
- Bagi perusahaan yang
memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
- Wajib membayar upah
pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
- Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
- Wajib mengikutsertakan
dalam program Jamsostek (pasal
99)
Perjanjian atau Kontrak Perdagangan
Sebuah perjanjian
atau kontrak perdagangan antar perusahaan biasanya dipersiapkan terlebih dahulu
sebelum terjadinya pertemuan antar perwakilan perusahaan. Tetapi terkadang pada
saat terjadinya pertemuan yang membahas mengenai kontrak tersebut terdapat
beberapa masalah ataupun kendala dimana biasanya dikarenakan perbedaan
keinginan.
Masalah masalah yang timbul dalam perjanjian atau kontrak perdagangan tersebut dapat kita lihat dari skema berikut :
A. Kekuatan Hukum
Negosiasi
Ada sistem hukum
yang mensyaratkan bahwa negosiasi kontrak belum belum mengikat sama sekali
sebelum kontrak tersebut ditandatangani.Sistem hukum Indonesia (berdasarkan
KUHPerdata) menganut sistem ini.
B. Akseptasi Yang
Tidak Sama dengan Tawaran
Seringkali terjadi
penerimaan tawaran oleh satu pihak dalam jual beli internasional tidak persis
sama dengan tawaran (offer) yang telah dilakukan dengan pihak lain.Hukum di indonesia
misalnya menganggap bahwa apabila terdapat perbedaan antara offer oleh suatu
pihak dan akseptasi oleh pihak yang lain, maka kita spakat dianggap tidak
terbentuk, sehingga kontrak dianggap belum terjadi (pasal 1320 KUHPdt).
C. Pembatalan
Suatu Tawaran
Negara-negara
seperti indonesia, dan juga secara umum di USA, serserta juga di banyak negara
lain, yang menganggap tawaran selalu dapat dibatalkan sebelum menjadi suatu
kontrak (sebelum ada kata sepakat).
D. Consideration dalam Jual-Beli
Consideration
dalam suatu kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh suatu pihak
sebagai imbalan dari prestasi yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan suatu
kontrak tersebut.
E. Keharusan
Kontrak Tertulis
suatu kontrak
memang harus ditulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak agar menjadi
sah.
F. Waktu Dianggap
Tercapainya Kata Sepakat
Kata sepakat telah
tercapai pada saat pihak penerima tawaran tersebut secara wajar mengirim
akseptasi kepada pihak yang melakukan offer.
Daftar Pustaka
- http://www.docstoc.com/docs/12985831/hak-milik-intelektual
- http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/
- http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hak-milik-intelektual/
- http://www.scribd.com/doc/81152517/77/Pasal-60-Hak-milik-intelektual
- http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/gatot_sby/2009/10/02/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
- http://www.psb-psma.org/content/powerpoint/haki-hak-atas-kekayaan-intelektual
- http://www.artikelk3.com/topik/contoh+makalah+hak+milik+intelektual.html
- http://tomy-toms-speed.blogspot.com/2011/12/contoh-pelanggaran-hak-atas-kekayaan.html
0 comments:
Post a Comment