Oleh Yogi Pratama Tarigan |
Kenyataan sejauh ini
di Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh
globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka
kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut
diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja
asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus
mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di
tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif
dengan tetap memprioritaskan TKI.
Oleh karenanya dalam
mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang
sangat ketat. mekanisme dan prosedur tersebut sesuai dengan berbagai peraturan
ketenagakerjaan diantaranya :