Wednesday, June 13, 2012


Oleh
Meyori Anastasya Ginting
Bila kita perhatikan dengan seksama maka kita akan melihat kenyataan di mana banyak toko-toko kaset dan cd kecil yang dulu jumlahnya banyak dan ada di mana-mana kini semakin menghilang berganti dengan penjual dvd, vcd, cd audio dan cd mp3 bajakan.

Jaman memang telah berubah dan kini para produser dan musisi pun harus rela kehilangan penghasilan dari penjualan kopi lagu dalam berbagai bentuk baik kaset, cd, dan lain-lain. Kini para musisi mengandalkan penghasilannya dari manggung, jual ringtone, jual ringbacktone, royalti lagu, jadi bintang iklan, jual merchandise, dan lain sebagainya.

Dari kenyataan tersebut maka sudah sepantasnya kita untuk tidak lagi seenaknya menikmati hasil karya orang lain namun melanggar hukum karena didapat dari hasil perbuatan melanggar hukum. Sebenarnya beli kaset, cd dan download lagu bajakan itu tidak boleh.

Oleh
Rezeki Putri Nainggolan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Hal tersebut secara eksplisit disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan transformasi dari unit kerja Eselon II Depkeu (1973-1993) yang kemudian menjadi unit kerja Eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN. 

Pasca krisis moneter tahun 1978, pemerintah giat melakukan privatisasi karena privatisasi dianggap membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik.

Oleh
Nindya Yunita
Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri.

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

Saturday, June 9, 2012


Oleh
Ervina Sitinjak
Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan pembayaran atas pembelian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :

  1. Acquirer. Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit.           

  2. Pemegang Kartu. Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.

  3. Penerbit. Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit. 

  4. Merchant. Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.

Friday, June 8, 2012

Oleh
Nova Delima Marbun
Hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".

Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Dalam membuat suatu hak cipta atas suatu karya maka si pemilik karya harus membuat surat hak ciptanya. 


Syarat-Syarat Permohonan Hak Cipta
  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);


Oleh
Putri Ayu Simatupang
Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh.

Jika dilihat dari sisi pengertian, Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda-benda bersama dan tanah bersama.

Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat, karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house). Disamping itu pelaku pembangunan juga harus dituntut benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun.


Oleh
Dinar Melani Hutajulu
Saat ini, bentuk kerjasama investasi dengan sistem Bangun Guna Serah/Built Operate and Transfer (BOT) telah banyak dilakukan baik antara pemerintah (pemilik hak ekskutif) dengan investor maupun antara pemilik lahan dengan investor. Investor dalam hal ini dapat dari luar negeri maupun dalam negeri. Sebelum membahas lebih jauh mengenai bangun guna serah (BOT), mari kita bahas terlebih dahulu apa pengertian Bangun Guna Serah tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.4/1995 tanggal 14 Juli 1995,  Bangun Guna Serah (BOT) merupakan bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa:

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!