| Oleh Meyori Anastasya Ginting |
Bila kita
perhatikan dengan seksama maka kita akan melihat kenyataan di mana banyak
toko-toko kaset dan cd kecil yang dulu jumlahnya banyak dan ada di mana-mana
kini semakin menghilang berganti dengan penjual dvd, vcd, cd audio dan cd mp3
bajakan.
Jaman memang telah
berubah dan kini para produser dan musisi pun harus rela kehilangan penghasilan
dari penjualan kopi lagu dalam berbagai bentuk baik kaset, cd, dan lain-lain.
Kini para musisi mengandalkan penghasilannya dari manggung, jual ringtone, jual
ringbacktone, royalti lagu, jadi bintang iklan, jual merchandise, dan lain
sebagainya.
Dari kenyataan
tersebut maka sudah sepantasnya kita untuk tidak lagi seenaknya menikmati hasil
karya orang lain namun melanggar hukum karena didapat dari hasil perbuatan
melanggar hukum. Sebenarnya beli kaset, cd dan download lagu bajakan itu tidak
boleh.

