Sunday, May 27, 2012


Oleh
Mahmud Siahaan
Istilah kontrak patungan merupakan terjemahan dari kata joint venture contract atau joint venture agreement. Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, disebut dengan istilah perjanjian kemitraan. Hakikat perjanjian kemitraan adalah kerjasama antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah dan besar. Kerjasama ini menyangkut tentang permodalan maupun skill.

Para ahli mencoba mengemukakan berbagai pandangannya tentang pengertian dan hakikat dari kontrak joint venture :
  
Erman Rajagukguk dkk. mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan joint venture  adalah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian kontraktual, (Erman Rajagukuguk, dkk: 1995:200). Pengertian tersebut mempunyai satu kesepakatan bahwasanya joint venture ialah suatu perjanjian, maka harus memenuhi syaratsahnya suatu perjanjian.

Menurut ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, kerja sama ini bertujuan untuk memadukan keunggulan sektor swasta seperti modal, teknologi, kemampuan manajemen, dengan keunggulan pemerintah yakni kewenangan dan kepercayaan masyarakat.

Dalam peraturan perundang undangan secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing masing partnership yang bersangkutan, seperti yang terdapat dalam beberapa peraturan perundang yang mengatur tentang kontrak joint venture antara lain:

1.    Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2.    PP Nomor 17 tahun 1992. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilikan Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
4.    Surat Keputusan Menteri Negara Penggerak dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

Menurut undang-undang  No.1 tahun 1967  tentang penanaman modal asing (UUPMA), perusahaan-perusahaan joint venture  harus memiliki bentuk Perseroan Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentuan hukum yang jelas antara pihak pihak yang membentuk usaha joint venture tersebut.

Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia. Kepemilikan atas investasi dalam joint venture dapat dilakukan secara bervariasi. Pada skala besar, perusahaan joint venture didirikan atas adanya perjanjian antara investor asing dan nasional.

Perjanjian kerja sama ini memuat hak dan kewajiban para pihak. Kedudukan para pihak dalam pengurusan ditentukan berdasarkan prosentase pemilikan saham perusahaan. Presentase saham antara investor asing dan nasional biasanya tidaklah sama. Pada umumnya investor nasional adalah pemegang saham minoritas, sedangkan investor asing adalah mayoritas.

Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan  Penanaman Modal Asing dengan WNI dan atau badan hukum Indonesi. Badan Hukum Indonesia terdiri dari BUMN, BUMD, Koperasi, Perusahaan PMA, Perusahaan PMDN, Perusahaan Non-PMA/PMDN
Objek dari kontrak ini adalah adanya kerja sama patungan antara Perusahaan PMA dengan WNI atau dan badan hukum Indonesia terkait kepemilikan saham atau modal yang disetor.

Jangka waktu kontrak ini ditentukan oleh para pihak yang dituangkan dalam kontrak joint venture. Berdasarkan hasil kajian terhadap berbagai kontrak joint venture yang dibuat oleh para pihak maka jangka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Akan tetapi dalam Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 ditentukan bahwa perusahaan yang diidrikan dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.

Penyelesaian sengketa dalam joint venture  hukum yang digunakan dalam kontrak ini adalah hukum Indonesia. Ini berarti bahwa hukum yang berlaku dalam pembentukan PT Joint venture adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan penyelesaian yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).

Prosedur yang harus ditempuh oleh para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase ICC antara lain:
1.  Pengajuan permintaan
2.  Sekretariat
3.  Jawaban Tergugat
4.  Counterclaim
5.  Pemeriksaan dan  
6.  Keputusan.


Daftar Pustaka :
1.  http://prayitnobambang.blogspot.com/2011/11/bab-i-kontrak-joint-venture.html
2.  http://ml.scribd.com/doc/27961516/Joint-Venture-Klp-4
3.  Budiarta, Kustoro, 2010.Pengantar Bisnis.Mitra Wacana, Jakarta.
4.  Tim Dosen, 2012.Hukum Bisnis. Unimed, Medan.

  

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!